Berita Magelang
Kejari Magelang Tangkap Terpidana Arisan Bodong Rp 10,3 Miliar yang Buron 10 Tahun
Terpidana kasus tindak pidana penipuan dan TPPU bernama Sophia Loretta Hutabarat (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Nege
Terpidana kasus tindak pidana penipuan dan TPPU bernama Sophia Loretta Hutabarat (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.
TRIBUNJATENG.COM MAGELANG - Terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Sophia Loretta Hutabarat (48) akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung.
Sophia Loretta telah menjadi buronan selama sekitar 10 tahun.
Selama ini, Sophia Loretta sudah tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya saat hendak diringkus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon, menuturkan perkara Shopia sempat diadili di Pengadilan Negeri Mungkid pada 2013 lalu.
Saat itu, hakim memvonis bebas Sophia.
Menyikapi vonis bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Magelang kemudian melakukan upaya hukum kasasi.
Kasasi pun dikabulkan dan Mahkamah Agung (MA) memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
"Di Pengadilan Negeri diputus bebas, langsung jaksa melakukan kasasi. Putusan kasasi terpidana masuk 10 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa dan denda Rp3 miliar subsider 1 tahun," ujar Aldy, Kamis (22/2/2024).
Sophia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penipuan dengan modus arisan bodong.
Kemudian uang yang dia peroleh ditransfer ke luar negeri.
Adapun kerugian yang dialami satu korbannya mencapai Rp10,3 miliar.
"Saya kemarin sempat wawancara sama terpidana, ditransfer ke luar negeri uang-uangnya nasabah arisan itu, kalau salah satu nasabah kerugiannya Rp 10,3 miliar," tuturnya.
Kejaksaan mengaku sempat kesulitan mencari keberadaan Sophia karena yang bersangkutan tidak merespons surat pemanggilan serta tidak berada di alamat domisili saat hendak ditangkap.
Sekitar 10 tahun berselang, Tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) menemui titik terang dari informasi yang menunjukkan bahwa terpidana tengah berada di kediamannya di Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Kemudian pada Selasa 20 Februari 2024 aparat langsung melakukan penangkapan.
"Kemarin kerja sama dengan Tim Intel Kejagung ternyata dilacak ada di rumahnya. Langsung kita datangi secara persuasif, koordinasi sama RW, RT. Akhirnya terpidana kooperatif," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kejari Magelang Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Senilai Rp10,2 Miliar yang Sempat Buron 10 Tahun
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Video AI Umrah Borobudur Viral, Pembuatnya Warga Surakarta Mengaku untuk Promosi Jual Kemenyan |
![]() |
---|
Leganya! Penghapusan Batas Usia Buka Peluang Baru Pencari Kerja di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.