Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Modus Baru Pengedar Tembakau Gorila di Tegal, Sembunyikan Barang di Replika Terumbu Karang Akuarium

Polres Tegal Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila yang modusnya disembunyikan di dalam replika terumbu karang

|
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila yang modusnya disembunyikan di dalam replika terumbu karang atau hiasan akuarium. 

Tersangka berinisial PJ (26), warga Kabupaten Tegal

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 67,5 gram tembakau gorila. 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, modus tersangka PJ ini menyembunyikan tembakau gorila di replika terumbu karang yang dibuat menggunakan adukan semen.

Sehingga terlihat seperti hiasan untuk akuarium.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Keluarga Sejak 2019, Astaga! Ibunya juga Ikut-ikutan

Baca juga: Unggah Wajah dan Lidah Melepuh, Kartika Putri: Buat yang Tanya Kenapa Akupun Belum Tau

"Ini hal baru (red, modus). Ini menjadi suatu keberhasilan dan kejelian petugas dalam mengungkapnya," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (22/2/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto mengatakan, tersangka PJ berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada Senin 29 Januari 2024.

Anggotanya melakukan pembuntutan selama tiga hari karena adanya dugaan barang paketan tembakau gorila. 

Setelah dilakukan upaya paksa, petugas mendapati barang terbuat dari adukan semen untuk akuarium.

"Kita bongkar, kita dapatkan 12 paketan seperti telur asin yang terbungkus di adukan semen. Setelah kita pecah terdapat tembakau gorila dengan berat keseluruhan 67,5 gram," jelasnya. 

Menurut Iptu Andi, PJ ini merupakan pengedar tembakau gorila. 

Tersangka menjualnya masih untuk kalangan terbatas, seperti pengguna hiburan malam. 

Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.

"PJ rencananya akan memperjual belikan tembakau gorila untuk kalangan terbatas pengguna hiburan malam," ujarnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved