Berita Tegal
Modus Baru Pengedar Tembakau Gorila di Tegal, Sembunyikan Barang di Replika Terumbu Karang Akuarium
Polres Tegal Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila yang modusnya disembunyikan di dalam replika terumbu karang
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Polres Tegal Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis tembakau gorila yang modusnya disembunyikan di dalam replika terumbu karang atau hiasan akuarium.
Tersangka berinisial PJ (26), warga Kabupaten Tegal.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 67,5 gram tembakau gorila.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas mengatakan, modus tersangka PJ ini menyembunyikan tembakau gorila di replika terumbu karang yang dibuat menggunakan adukan semen.
Sehingga terlihat seperti hiasan untuk akuarium.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Jadi Korban Pencabulan Keluarga Sejak 2019, Astaga! Ibunya juga Ikut-ikutan
Baca juga: Unggah Wajah dan Lidah Melepuh, Kartika Putri: Buat yang Tanya Kenapa Akupun Belum Tau
"Ini hal baru (red, modus). Ini menjadi suatu keberhasilan dan kejelian petugas dalam mengungkapnya," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (22/2/2024).
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto mengatakan, tersangka PJ berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, pada Senin 29 Januari 2024.
Anggotanya melakukan pembuntutan selama tiga hari karena adanya dugaan barang paketan tembakau gorila.
Setelah dilakukan upaya paksa, petugas mendapati barang terbuat dari adukan semen untuk akuarium.
"Kita bongkar, kita dapatkan 12 paketan seperti telur asin yang terbungkus di adukan semen. Setelah kita pecah terdapat tembakau gorila dengan berat keseluruhan 67,5 gram," jelasnya.
Menurut Iptu Andi, PJ ini merupakan pengedar tembakau gorila.
Tersangka menjualnya masih untuk kalangan terbatas, seperti pengguna hiburan malam.
Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
"PJ rencananya akan memperjual belikan tembakau gorila untuk kalangan terbatas pengguna hiburan malam," ujarnya. (fba)
Universitas Harkat Negeri Resmi Berdiri, Usung Keunggulan Sains dan Ilmu Terapan |
![]() |
---|
Beginilah Meyda Peragakan Keterampilan Bela Diri Diklat Satpam Binaan Polda Jateng di Tegal |
![]() |
---|
Produk UMKM Warga Pesurunganlor Terpasarkan di Sentra Pemasaran GTRA Kota Tegal |
![]() |
---|
Profil Singkat Bripka Aditya Wibosono, Sosok Pak Bhabin yang Peduli Lansia di Tegal |
![]() |
---|
Edukasi Literasi Keuangan, BTN Kenalkan Mobile Banking Bale |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.