Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Profesi Asli Gus Abin Dukun Pengganda Uang yang Tipu Caleg di Pekalongan, Kok Bisa Korban Percaya?

Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang, serta menambah suara pada Pemilu 2024

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi (tengah) saat memperlihatkan barang bukti kasus penipuan terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar di daerah pemilihan IV, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Sosok pria yang bernama Gus Abin. Ia menjanjikan bisa menggandakan uang kepada korbannya.

Seorang korban adalah caleg yang tengah membutuhkan dana buat kampanye.

Kerugian korban hingga ratusan juta.

Baca juga: Cerita Sugiman Penjual Soto dan Pecel Lele yang Viral Pakai Apple Vision Pro: Saya Direkam. . .

Baca juga: Caleg Golkar Pekalongan Kena Tipu Penggandaan Uang, yang Terjadi Setelah Ritual Bikin Nangis

Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, terhadap calon legislatif (Caleg) asal Partai Golkar di daerah pemilihan IV, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Nur Hikmah (45), dengan menangkap Robiin alias Gus Abin (35), warga Brebes yang dibantu Sukriyanto (58) warga Jember, Jawa Timur.

Tingginya biaya politik membuat caleg tersebut menempuh jalan pintas, dan terjebak tipu daya pelaku.

Tersangka menjanjikan kepada korban bisa menggandakan uang, serta menambah suara pada Pemilu 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, awalnya korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.

Informasinya, tersangka Gus Abin bisa menggandakan uang serta menambah suara.

Sebab, saat itu korban juga sangat butuh suara banyak dalam pencalegannya.

"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (8/2/2024). Yang mana, si korban ini dikenalkan oleh teman korban kepada pelaku.

"Setelah perkenalan terjadi akhirnya ditentukan tempat, waktu, untuk mengadakan ritual penggandaan uang dan informasinya bisa untuk menambah suara caleg," kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, usai press release di halaman Mapolres setempat, Rabu (21/2/2024).

Kemudian, ketika ritual berlangsung tersangka ini meminta korban untuk menyediakan uang Rp 300 juta dan dimasukkan ke dalam tasnya.

"Ritual dilakukan di kediaman korban, di kamar. Korban dan tersangka mengadakan ritual."

"Besaran dana yang disiapkan oleh korban sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp 3 miliar," imbuhnya.

Setelah kegiatan ritual selesai, korban bersama dengan temannya, keluar untuk makan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved