Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Nusron Wahid: Tanah Wakaf Harus Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq siap memfasilitasi dan membantu Upaya Menteri ATR dalam program Sertifikasi Tanah Wakaf.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
KEMENTERIAN ATR/BPN
KKN TEMATIK - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membuka KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025). Nusron mengatakan, melalui program ini, ratusan mahasiswa akan diterjunkan ke berbagai daerah untuk membantu pendataan dan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan wakaf yang aman dan produktif. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah wakaf di Indonesia tidak boleh dibiarkan menjadi aset pasif, melainkan harus dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.

Hal itu disampaikan Nusron saat meluncurkan Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Universitas Islam Negeri (UIN) KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Menurut Nusron, Indonesia memiliki lebih dari 300 ribu bidang tanah wakaf yang hingga kini belum tersertifikasi.

Baca juga: E-Sport Kota Pekalongan Ukir Sejarah, 32 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legend Perdana

Baca juga: 92,5 Persen Peserta Pelatihan DBHCHT BLK Pekalongan Raih Sertifikasi Kompeten

Kondisi tersebut tidak hanya menjadi kendala administratif, tetapi juga menghambat potensi ekonomi umat karena sebagian besar aset wakaf belum dikelola secara optimal.

"Tanah wakaf jangan hanya berhenti sebagai simbol amal jariyah, tapi harus menjadi sumber kekuatan ekonomi umat."

"Kami sedang menyiapkan skema baru, agar tanah wakaf bisa dimanfaatkan secara produktif tanpa mengubah status hukumnya," tegas Nusron.

Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, tengah berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk merumuskan model pengelolaan wakaf produktif.

Dalam konsep tersebut, tanah wakaf tetap menjadi milik umat, namun dapat dikelola secara ekonomi melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu.

"Kalau dalam ikrar wakaf disebutkan untuk kemaslahatan umat, maka tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi seperti rumah sakit, sekolah, hotel, atau kawasan industri. Keuntungannya akan kembali kepada masyarakat," jelas Nusron.

Dia menilai, langkah ini akan menjadi terobosan besar dalam pengelolaan aset keagamaan di Indonesia.

Pendapatan dari hasil pengelolaan tanah wakaf nantinya dapat digunakan untuk mendukung program sosial, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi tanpa mengubah hakikat wakaf itu sendiri.

"Ini bukan soal mengubah nilai wakaf, tapi tentang bagaimana menghidupkan aset agar memberi manfaat berkelanjutan bagi umat," katanya.

Baca juga: Yuli Terkesan Nikmati Durian di Antara Gemericik Air Sungai di Pekalongan 

Baca juga: Pasar Banjarsari Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Modern di Kota Pekalongan

Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Agama dan UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dalam program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan.

Melalui program ini, ratusan mahasiswa akan diterjunkan ke berbagai daerah untuk membantu pendataan dan sertifikasi tanah wakaf, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan wakaf yang aman dan produktif.

Sementara itu, Wabup Pekalongan Sukirman mengatakan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq siap memfasilitasi dan membantu Upaya Menteri ATR dalam program Sertifikasi Tanah Wakaf.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved