Polda Jateng
4 Pengedar Jaringan Fredy Pratama Diringkus, Kapolda Jateng: Total Ada 52 Kilogram Sabu
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA bersama sejumlah barang bukti
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengekspose hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Tak tanggung-tanggung, total ada 52 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi yang disita pihak kepolisian.
Semua itu adalah hasil penangkapan terhadap 4 tersangka yang ternyata merupakan jaringan Fredy Pratama.
Fredy merupakan orang yang sedang dicari keberadaannya oleh tim Mabes Polri.
Baca juga: Ini Temuan Satgas Pangan Polda Jateng Soal Kelangkaan Beras
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Ilegal di Tegal, Dijual Ke Kapal-kapal Pelabuhan
Jaringan pengedar narkoba lintas Jawa dan Sumatera diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
Hasil dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 52 kilogram sabu milik jaringan Fredy Pratama yang saat ini masih buron.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA bersama sejumlah barang bukti.
"Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Menurutnya, penangkapan ini diklaim dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut.
Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda, namun saling terkait.
"Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024."
"Dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 kilogram dan ekstasi 250 butir," kata dia.
Modus Pelaku Menggunakan Mobil Boks
Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (21/2/2024).
"Ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kilogram sabu dan 34.800 butir ekstasi," ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks yang seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan.
"Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera
Baca juga: Nasib Tarno Guru PPPK Jadi Tim Kampanye di Karanganyar: Divonis Penjara 4 Bulan dan Denda Rp 3 Juta
Baca juga: H-1 Pemilu Susulan di Karanganyar Demak, 6 TPS Masih Tergenang Banjir
Baca juga: 9 Pemain Timnas Indonesia Terancam Tak Bisa Ikut Piala Asia U-23 2024
Baca juga: Nasib Shin Tae-yong Belum Jelas di Timnas Indonesia, Kontrak Berakhir Juni 2024, Ini Katanya
Semarang
Polda Jateng
Fredy Pratama
Pengedar Jaringan Fredy Pratama
narkoba
narkotika
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Sabu
ekstasi
Polri
Dirlantas Polda Jateng Janji Bakal Tindak Pungli di Jalanan |
![]() |
---|
Kapolda Ribut Minta Pemudik Waspadai Cuaca Buruk saat Perjalanan di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Polda Jateng Buka Layanan Call Center 110 untuk Adukan Ormas Minta THR Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Angka Pelanggaran Naik 4 Persen, Polda Jateng Gelar Operasi Sasaran Prioritas Knalpot Brong & Strobo |
![]() |
---|
Gara-gara Aipda Robig, Setiap Anggota Polisi yang Bawa Senjata Api Diperiksa Polda Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.