Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ibu Ini Jadi Tersangka Setelah Lapor Polisi Anaknya Hilang, Ada Fakta Mencengangkan

Setelah melapor ke polisi kalau anaknya hilang, ibu ini justru mendjadi tersangka  tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Editor: muslimah
net
Ilustrasi bayi baru lahir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah melapor ke polisi kalau anaknya hilang, ibu ini justru mendjadi tersangka  tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Ibu tersebut berinisial T (35).

Ia melaporkan kasus kehilangan anak ke polisi di Jakarta Barat.

Baca juga: Kronologi Pria Kendal Gorok Leher Kakak Ipar, Emosi Istri dan Mertua Dilecehkan

Baca juga: Sosok Mariyo Jalan Kaki Sragen-Jakarta Penuhi Nazar, Uang Saku Hasil Urunan, Bawa Poster Ini

T awalnya melapor telah kehilangan anak kandungnya sendiri di Polsek Tambora Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Ketika polisi melakukan penyelidikan atas kasus hilangnya anak tersebut, terkuak bahwa T sebelumnya melakukan transaksi jual beli secara ilegal.

Hal ini terungkap saat polisi menemukan suami EM di kawasan Karawang, Jawa Barat yang disinyalir membawa anak T.

Dari sana, diketahui bahwa T sebelumnya memiliki perjanjian di bawah tangan dengan EM (35).

Perjanjian itu berisi tentang kesepakatan antara keduanya terkait nasib anak kandung T.

"Ada indikasi mengarah kepada TPPO, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap saudari EM," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (23/2/2024).

Saat ditelisik lebih jauh, terungkap bahwa antara T dan EM telah sepakat melakukan transaksi jual beli bayi tanpa melalui prosedur yang legal.

Pertemuan keduanya, terjadi lewat grup Whatsapp saat T masih hamil 8 bulan.

Keduanya pun melakukan perjanjian.

Hingga saat T melahirkan, EM langsung menghubungi dan datang ke rumah sakit tempat T bersalin.

"Disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta kepada saudara T,"

"Yang baru dibayarkan, sebesar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa, uang akan dikirim sisanya sebesar Rp 2,5 juta," jelas Syahduddi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved