Hasil Pemilu 2024
Yusril Sebut Hak Angket Kecurangan Pemilu Bisa Sebabkan Kekacauan
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini dalam ketidakpastian.
Hak angket yang kini diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pilpres 2024, menurut dia, berpotensi menimbulkan kaos atau kekacauan.
“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” katanya, saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/2).
Yusril menuturkan, pihak yang kalah pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR. Ia menyebut, hak angket DPR tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 oleh pihak yang kalah pilpres.
“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," bebernya.
Berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945, Yusril menyatakan, satu kewenangan MK yakni mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Menurut dia, para perumus amendemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui MK.
Hal itu dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut. Putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres 2024 pun akan menciptakan kepastian hukum.
“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," jelasnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itupun menyinggung perihal wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang belum lama ini bergulir. Dia menduga, wacana penggunaan hak angket DPR merupakan upaya untuk memakzulkan Kepala Negara.
“Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan, dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," paparnya.
Yusril berujar, wacana pemakzulan terhadap Presiden juga harus melalui persetujuan MK. Jika MK setuju dengan DPR, maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR. Dari situ, MPR akan memutuskan setuju atau tidak setuju.
“Proses ini akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, dan saya yakin akan melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir. Kalau 20 Oktober 2024 itu presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," papar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Baca juga: Cukai Minuman Berpemanis Mulai Diterapkan Tahun Ini Dipastikan Harga akan Naik
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Sabtu 24 Februari 2024 Beli Rp 100 Ribu Dapat Segini
Baca juga: Banyak Produsen Mobil Listrik Dunia Antre Masuk RI, Ini Alasannya
Baca juga: Banyak Produsen Mobil Listrik Dunia Antre Masuk RI, Ini Alasannya
3 Caleg Terpilih Hasil Pileg Karanganyar 2024 Resmi Diganti |
![]() |
---|
Caleg PDIP Suprapto Koting Somasi KPU Karanganyar, Ada Apakah? |
![]() |
---|
Caleg PDIP di Jateng Ancam 4 Langkah Hukum, Jika Tidak Dilantik Karena Terdampak Sistem Komandante |
![]() |
---|
Kalah Suara dari Once Mekel dalam Perolehan Suara Masinton Gagal kembali ke Senayan |
![]() |
---|
Daftar 8 Parpol Lolos ke Senayan dan Hasil Lengkap Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.