Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Tampang Napi "Sakti" RSS, Dibui di Rutan, Tapi Bisa Main HP dan Tipu Wanita Hingga Rugi Rp38 Juta

Aksi RSS terhenti saat ia ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Rutan I Pekanbaru, Riau. 

Editor: Muhammad Olies
IST
Ilustrasi Penipuan 

TRIBUNJATENG.COM - Jeruji besi penjara tak lantas bisa menghalangi RSS (32) untuk menebar jala kejahatan.

Bahkan meski fisiknya dibui, namun lelaki ini masih tetap bisa berselancar di dunia maya dan sekaligus melakukan aksi penipuan yang merugikan orang lain.   

Aksi RSS terhenti saat ia ditangkap tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Rutan I Pekanbaru, Riau. 

RSS ditangkap karena disangka melakukan aksi penipuan, Senin (26/2/2024).

"Tersangka melakukan penipuan terhadap seorang wanita, dengan kerugian Rp 38 juta," ujar Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri.

Fajri menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku menipu seorang wanita bernama Dita.

Baca juga: Pasutri Ditangkap Atas Penipuan Bermodus Transfer Palsu di Belasan Toko

Baca juga: Polisi Jadi Korban Penipuan Bisnis Fiktif, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Awalnya, pada Minggu (4/2/2024), korban berkenalan dengan pelaku melakukan aplikasi media sosial.

Percakapan mereka kemudian berlanjut melalui WhatsApp di mana pelaku mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban.

Pelaku mengaku sedang berada di luar negeri, dan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang.

RSS (32), napi Rutan Pekanbaru
Tampang RSS (32), napi Rutan Pekanbaru saat diamankan di Polda Riau atas kasus penipuan, Senin (26/2/2024).

"Korban ini mengirimkan uang kepada pelaku hingga mengalami kerugian Rp 38 juta," kata Fajri.

Lama kelamaan, korban pun sadar telah ditipu, dan lalu membuat laporan ke Polda Riau. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Fajri, polisi mengetahui pelaku merupakan salah satu napi di Rutan Pekanbaru.

"Kami Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, berkoordinasi dengan petugas Rutan I Pekanbaru. Selanjutnya, pelaku kami amankan untuk pemeriksaan," kata Fajri.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit telepon selular, sebuah buah akun atas nama pelaku, tangkapan layar percakapan, dan enam lembar rekening koran bank atas nama korban.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved