Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ini Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan dan Alur Proses Pengajuan Klaim ke HR Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para Human Resource (HR)

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
idayatul rohmah
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para Human Resource (HR) perusahaan pada HR Connect Happy and Healthy with Columbia Asia Semarang, Selasa (27/2/2024). Ist/BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para Human Resource (HR) perusahaan pada HR Connect Happy and Healthy with Columbia Asia Semarang, Selasa (27/2/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Multani berkesempatan menyampaikan pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan beserta manfaat yang didapatkan baik itu oleh peserta maupun ahli waris peserta saat terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia.

Multanti juga mengingatkan pentingnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pada bulan berjalan untuk mendapatkan manfaat yang lebih maksimal.

"Iuran harus dibayar setiap bulan secara lunas paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran untuk seluruh jenis program yang diikuti," kata Tanti, panggilan akrab Multanti dalam keterangannya.

Pembayaran iuran, lanjut Tanti, dapat dilakukan melalui fasilitas perbankan baik secara langsung melalui teller maupun transaksi elektronik, seperti ATM, EDC, online banking, autodebet, dan lainnya.

Untuk memastikan iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dibayarkan secara tepat waktu dan jumlahnya sesuai, kata Tanti, peserta bisa melakukan melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. 

Dalam kesempatan sama Manager Kasus BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Farida menambahkan materi terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Alur Proses Pengajuan Klaim JKK, ia mengingatkan kepada perusahaan agar saat terjadi kecelakaan kerja, pekerja langsung dibawa ke rumah sakit.

"HR perusahaan harus menentukan pekerjanya kecelakaan kerja atau bukan, karena kalau bukan maka rumah sakit tidak bisa menagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Farida.

Farida mencontohkan saat terjadi kecelakaan kerja sekecil apa pun misalnya tertusuk jarum, maka harus dibawa ke rumah sakit agar dapat diberikan penanganan lanjutan.

"Tertusuk jarum jangan disepelekan karena dikhawatirkan terkena tetanus. Apalagi seluruhnya gratis ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Farida.

Ia juga mengingatkan saat dilakukan pemeriksaan di rumah sakit, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, diharapkan menyampaikan keseluruhan sakit yang dirasakan agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.

"Begitu juga saat terjadi kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia di tempat kerja, maka jangan dulu dibawa pulang ke rumah, tetapi harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu yang menjadi mitra dari BPJS Ketenagakerjaan, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. (*)

Baca juga: Daftar 10 Besar Peraih Suara Terbanyak Sementara Caleg DPRD Provinsi Dapil 10 Jateng, PDI-P Memimpin

Baca juga: Gelar Paripurna, DPRD Kendal Setujui Raperda Pembangunan Ketahan Keluarga

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Santri Aman Berkendara di IPMAFA Pati

Baca juga: Cara Gampang Pakai Frekuensi 5 GHz untuk Percepat Sinyal Wifi Rumah Anti Lemot

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved