Berita Video
Video Proyek Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak Lahap Ribuan Hektare Hutan Mangrove
etani Mangrove Semarang, Isnaini hanya bisa geleng-geleng kepala kala hutan mangrove di Kawasan Trimulyo mulai gundul.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor
Namun angka tersebut, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 2021, menyusut menjadi 169,91 ha -- Genuk 43,36 ha, Semarang Utara 21,86 ha, Semarang Barat 1,95 ha, dan Tugu 102,74 ha.
Sementara data hasil survey lapangan yang dilakukan tim Kelompok Advokasi Pesisir dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang dan WALHI Jawa Tengah pada tahun 2023 menunjukkan angka berbeda. Tim tersebut melaporkan luasan mangrove di Kota Semarang menyisakan 111,06 ha -- Tugu 62,32 ha, Semarang Barat 11,08 ha, Semarang Utara 2,86 ha, dan Genuk 34,80 ha.
Artinya, ada degradasi luasan mangrove yang cukup masif selama kurun waktu tahun 2016 sampai 2023 yakni seluasa 157,5 Ha.
Perpres Menghambat Konservasi
Konservasi mangrove di pesisir Semarang sebenarnya sudah masuk dalam Peraturan Gubernur Jateng (Pergub) Nomor 24 tahun 2019. Beberapa poin dalam Pergub menyebutkan, Pemprov Jateng menargetkan rehabilitasi ekosistem mangrove seluas 750 ha dari tahun 2019 hingga 2023. Tercatat di Kota Semarang ada 62,9 ha lahan magrove yang hendak dilakukan konservasi.
Alih-alih melakukan konservasi, terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur), yang mengatur rencana tata ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
Pakar mangrove dari Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Diponegoro, Rudhi Pribadi mengatakan, adanya Perpres tersebut semakin mengancam eksistensi hutan mangrove di kawasan pesisir Pantura Jawa Tengah.
Ia sudah mulai khawatir terhadap eksistensi hutan mangrove di pesisir Semarang dan sekitarnya ketika proyek Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD) sudah mulai dikerjakan.
Terlebih, jalan tol yang didesain sekaligus untuk bendungan itu akan merusak kawasan magrove di sisi barat Kota Semarang seperti di Tapak dan Mangunharjo.
Secara umum pembuatan bangunan ke arah laut itu akan berdampak ke sisi kiri dan kanannya.
Dasar ilmu tersebut sudah dipaparkan di buku "Teknik Pantai" karya Bambang Triatmodjo dari UGM.
Bambang menulis bahwa membangun satu bangunan sejauh satu kilometer ke arah laut berdampak sejauh tujuh kilometer ke kiri dan kanan bangunan tersebut baik dari sedimentasi, abrasi dan lainnya.
"Tinggal arah arusnya dari mana. Ini pun sempat mencuat bangunan tol bakal mengubah pola arus," terang Rudhi.
Kekhawatiran Rudhi bertambah ketika melihat masih tidak sinkronnya stakeholder pemerintah dalam menyikapi hal itu. Pemerintah, menurut dia, harus bertindak sebagai satu kesatuan dalam penanganan konservasi di pesisir. Perlu ada Integrated Coastal Manajemen (ICM) atau pengelolaan pesisir yang terintegrasi.
"Sayangnya, hal itu belum banyak diaplikasikan dengan baik di sini. Jadinya sepertinya jalan sendiri-sendiri. Kelihatan yang mau membangun, membangun, konservasi ya konservasi," keluh Rudhi.
Sementara, Pakar Lingkungan dan Tata Kota Semarang, Mila Karmila, mempertanyakan tidak sinkronnya aturan yang dibuat oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menjalankan proyek tersebut. Contohnya, antara Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 tahun 2019 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur).
Video Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga |
![]() |
---|
Video Donasi Warga Pati untuk Aksi di KPK Terkumpul Rp 148 Juta |
![]() |
---|
Video Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati |
![]() |
---|
Hari Keenam Kebakaran Sumur Minyak di Blora Belum Padam, Tim Pemadam Terkendala Tekanan Gas Tinggi |
![]() |
---|
Ganti Demo Pati Jilid Kedua,Warga Bakal Gelar Aksi Kirim Surat ke KPK Tuntut Bupati Sudewo Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.