Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Hari Ini Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan akan Disematkan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Youtube KPU RI
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam debat kelima Pilpres 2024 untuk calon presiden (capres), Minggu (4/2/2024) 

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," ujarnya.

Di sisi lain Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga mengaku telah mendengar kabar bahwa Prabowo akan mendapat pangkat jenderal kehormatan.

"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.compada Selasa (27/2).

Namun demikian, ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan.

Hal tersebut, kata dia, merujuk pada momen ketika Prabowo juga pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.

Empat bintang kehormatan dimaksud adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

"Kita liat besok. Tapi jika iya saya tidak terlalu terkejut. Beliau sebelumnya kan sudah diberikan juga empat bintang kehormatan atas prestasi-prestasi beliau. Penyerahan jendral kehormatan juga sudah pernah terjadi sebelumnya," kata dia.(tribun network/git/fik/dod)

Baca juga: KPK Kalah Lagi di Praperadilan Penetapan Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dinilai Tak Sah

Baca juga: Todung Katakan Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud MD : Hak Angket bisa Berujung pada Pemakzulan

Baca juga: KISAH Pilu Suroso Penjual Rujak Tewas Tertabrak Ban Truk yang Lepas Menabrak Gerobak dan Dirinya

Baca juga: HOROR! Kereta Barang Berjalan Sendiri dengan Kecepatan 65 Mph Tanpa Masinis Sejauh 70 Kilometer

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved