Pemilu 2024
Jimly Dorong Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Terima Ide Hak Angket
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan isi pertemuannya saat memenuhi undangan Ketua Umum Partai Goklar
Hal itu mengingat hak angket tersebut salah alamat kalau menyoal hasil pemilu 2024.
"Kenapa, karena pemilu itu ada mekanisme yang telah diatur dalam UU, yang dibuat oleh DPR. Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa?" ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27).
Menurut dia, mengenai hasil pemilu telah diatur mekanismenya oleh UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
"Kalau ada dinilai kecurangan, ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau misalnya KPU dan Bawaslu dinilai melanggar kode etik, maka ada DKPP.
Nah, setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," bebernya.
Ace menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 adalah tidak tepat dan salah alamat. Menurutnya, berbeda hal jika hak angket memiliki tujuan lain di luar kepemiluan.
"Jadi, sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan, dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik.
Karena hasil pemilu adalah itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat,” tandasnya.(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Tribunnews/Chaerul Umam)
Baca juga: Bareskrim Catat Hampir Semua Parpol Melanggar Pidana Pemilu
Baca juga: Jelang Ramadan 2024 : Harga Cabai di Semarang Mulai Turun
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Rabu 28 Februari 2024 Beli Rp 250 Ribu Dapat Segini
Baca juga: SAH! Harga BBM Terbaru Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini Rabu 28 Februari 2024, Cek JAWA BALI DIY
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.