Pemilu 2024
Jimly Dorong Parpol Pengusung Prabowo-Gibran Terima Ide Hak Angket
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan isi pertemuannya saat memenuhi undangan Ketua Umum Partai Goklar
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan isi pertemuannya saat memenuhi undangan Ketua Umum Partai Goklar Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (26/2).
Ia pun membenarkan bahwa satu hal yang dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu soal hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.
Menurut dia, Airlangga tidak setuju dengan adanya hak angket. Begitu juga dengan partai politik (parpol) lain pengusung paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kami cuma tukar pikiran. Golkar dan parpol pendukung 02 pastilah tidak akan setuju angket. Semua sudah tahu,” katanya, melalui pesan tertulis, Selasa (27/2).
Namun, dalam pertemuan dengan Airlangga, Jimly mengatakan bahwa dia hanya menyampaikan aspirasinya.
“Tapi aspirasi biar bebas saja, baik jalur politik melalui angket maupun melalui jalur hukum di MK,” ujarnya.
Ia pun meminta agar para pihak yang menyampaikan aspirasi soal hak angket tidak dihalangi.
Jimly juga memberikan saran kepada Airlangga untuk menerima ide hak angket. Sebab, menurut dia, hal itu menjadi dinamika dalam demokrasi.
"Hak angket ini misalnya terjadi, saya malah apresiasi, supaya dalam catatan sejarah di era Presiden Jokowi ada hak angket dipakai," tukasnya.
Sementara, Airlangga menegaskan, partainya tidak mendukung hak angket DPR.
"Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket," tuturnya, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Namun, ia tidak banyak bicara terkait dengan saran Jimly agar pemerintah menerima hak angket.
Ia hanya mengatakan, hak angket adalah satu hak istimewa DPR RI.
"Itu kan hak politik di DPR, bukan pemerintah," ucapnya.
Adapun, Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily menyebut, hak angket tersebut tidak memiliki urgensi apa pun.
Hal itu mengingat hak angket tersebut salah alamat kalau menyoal hasil pemilu 2024.
"Kenapa, karena pemilu itu ada mekanisme yang telah diatur dalam UU, yang dibuat oleh DPR. Kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa?" ucapnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27).
Menurut dia, mengenai hasil pemilu telah diatur mekanismenya oleh UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
"Kalau ada dinilai kecurangan, ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau misalnya KPU dan Bawaslu dinilai melanggar kode etik, maka ada DKPP.
Nah, setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini diduga melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," bebernya.
Ace menilai wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 adalah tidak tepat dan salah alamat. Menurutnya, berbeda hal jika hak angket memiliki tujuan lain di luar kepemiluan.
"Jadi, sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan, dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik.
Karena hasil pemilu adalah itulah yang sesungguhnya keinginan rakyat,” tandasnya.(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad/Tribunnews/Chaerul Umam)
Baca juga: Bareskrim Catat Hampir Semua Parpol Melanggar Pidana Pemilu
Baca juga: Jelang Ramadan 2024 : Harga Cabai di Semarang Mulai Turun
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Rabu 28 Februari 2024 Beli Rp 250 Ribu Dapat Segini
Baca juga: SAH! Harga BBM Terbaru Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini Rabu 28 Februari 2024, Cek JAWA BALI DIY
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.