Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Rawani, Pedagang Tempe Yang Kena Tipu Oknum Polisi Rp 250 Juta, Ternyata Pelaku Sudah Desersi

Pedagang tempe bernama Rawani Siregar diduga menjadi korban penipuan oknum polisi, uang Rp 250 juta amblas.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN MEDAN/HO
Rawani Siregar, pedagang tempe dan tahu di Tapanuli Selatan yang diduga jadi korban penipuan Bripka Armansyah Tanjung modus bisa meluluskan masuk anggota Polri. Korban diduga tertipu sebesar Rp 250 juta. 

TRIBUNJATENG.COM - Pedagang tempe bernama Rawani Siregar diduga menjadi korban penipuan oknum polisi di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

oknum polisi, Bripka AT itu menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan membayar uang sebanyak Rp 250 juta.

Namun oknum polisi yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai, Langkat, Polda Sumut tersebut tak juga bisa menepati janjinya.

Baca juga: Viral Pria Bersorban Kena Tilang, Lalu Duduk di Tengah Jalan dan Berdoa Supaya Polisi Kena Azab

Uang tersebut diserahkan secara bertahap.

Awalnya, Rawani menyerahkan uang Rp 100 juta.

Lalu pada Maret 2023, ia kembali menyerahkan uang Rp 150 juta.

Namun anaknya tetap dinyatakan tak lulus karena tinggi badannya tak memenuhi syarat.

"Dia menjanjikan bisa memasukkan anak saya menjadi anggota Polri. Namun nyatanya saya ditipu padahal sudah memberikan uang Rp 250 juta,"kata Rawani, Selasa (27/2/2024).

Rawani bercerita ia mengenal Bripka AT pada tahun 2022.

Menurutnya, Bripka AT membuka bimbinga belajar (Bimbel) seleksi anggota Polri.

Ia pun percaya dengan mendaftarkan anaknya ikut bimbingan belajar dengan harapan bisa lulus.

Setahun kemudian, ia menyebut Bripka AT meminta uang Rp 100 jita dan dilanjutkan dengan uang Rp 150 juta.

Uang tersebut dipakai untuk meluluskan anaknya.

Nyatanya saat mendaftar dan melakukan serangkaian tes, tinggi badan anak Rawani tak memenuhi syarat.

Padahal sang ibu sudah menyerahkan uang ke Bripka AT.

Menurut Rawani, ia sempat meminta uangnya dikembalikan.

Namun Bripka AT sulit ditemui walau Rawani sudah datang ke SPN Hina, Langkat.

"Sudah janji mau ketemu ternyata gak datang. Sampai sekarang uang belum dikembalikan dan tak bisa dihubungi," kata dia.

Untuk itu ia meminta agar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi bisa memproses laporannya yang sudah dilayangkan sejak 12 Februari 2024.

Ia pun berharap uang yang dikumpulkan dari berjualan tempe dan tahu di pasar selama bertahun-tahun bisa dikembalikan.

"Semoga Kapoldasu dapat memerintahkan dan menangkap Bripka AT yang sudah menipu saya," pungkasnya.

Desersi

Sementara itu Polda Sumut menyatakan, Bripka AT ternyata seorang desersi atau aparat yang melarikan diri dari tugasnya.

Saat ini, bidang profesi dan pengamanan (Propam) tengah sedang memproses komisi kode etik Polri (KKEP) terhadapnya.

Baca juga: Dua Pria di Purbalingga Diringkus Polisi Atas Kepemilikan Sabu

"Yang bersangkutan sudah desersi, lari dari tugas-tugas kepolisian dalam 1 tahun terakhir ini. Ia juga dalam proses KEPP," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/2/2024).

Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sedang memproses laporan korban, namun tidak dijelaskan sejauh mana penyelidikannya.

"Laporannya dalam proses,"singkat Hadi. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunmedan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved