Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Surakarta Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto, pembunuh seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani.

Editor: m nur huda
istimewa
Kolase foto: Pembunuh dosen UIN Solo (kiri) dan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (kanan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto, pembunuh seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Deni Indrayana.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.

Baca juga: Alasan Pelaku Bunuh Wahyu Bu Dosen UIN Solo Diragukan Banyak Pihak, Polisi Janjikan Ini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dwi Feriyanto alias Feri bin Suwanda tersebut dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Deni Indrayana.

Dwi Feriyanto, pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani saat menjalani sidang vonis di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024).
Dwi Feriyanto, pembunuh dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Silviani saat menjalani sidang vonis di PN Sukoharjo, Kamis (29/2/2024). (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Pantauan di ruang sidang, terdakwa Dwi Feriyanto tak menunjukkan gesture apapun saat mendengarkan putusan itu. Usai menjalani sidang, terdakwa Dwi Feriyanto kembali ke ruang tahanan di PN Sukoharjo.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum PN Sukoharjo, Sahid Mubarok menyatakan terdakwa Dwi Feriyanto meminta banding atas vonis yang dijatuhkan itu.

"Menyatakan banding tadi, kami hanya mendampingi proses di tingkatkan Pengadilan Negeri Sukoharjo," jelasnya.

Dia menjelaskan, biasanya proses banding diberikan waktu selama tujuh hari usai vonis itu. Menurutnya, terdakwa Dwi Feriyanto keberatan atas vonis penjara seumur hidup itu.

"Iya betul (keberatan). Dari terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya," ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan.

Kalimat maut yang membuat nyawa Dosen UIN Surakarta melayang di tangan kuli bangunan terungkap.

Pengungkapan itu terjadi setelah polisi berhasil menangkap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan Dosien UIN Surakarta berinisial W.

W ditemukan tewas di rumahnya di Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo pada Kamis (24/8/2023).

W adalah dosen perempuan di Fakultas Ekonomi Bisnis Islam di UIN Raden Mas Said, Surakarta.

Sementara Dwi adalah kuli bangunan yang mengerjakan rumah korban sejak sebulan terakhir.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved