Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Surakarta Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto, pembunuh seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani.

Editor: m nur huda
istimewa
Kolase foto: Pembunuh dosen UIN Solo (kiri) dan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (kanan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto. 

Pelaku lalu membakar pakaian yang dia pakai untuk membunuh demi menghilangkan jejak serta membuang pisau ke sungai.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved