Berita Sukoharjo
Feriyanto Pembunuh Dosen UIN Surakarta Divonis Penjara Seumur Hidup
Vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto, pembunuh seorang dosen UIN Raden Mas Said Surakarta atas nama Wahyu Dian Silviani.
Editor:
m nur huda
istimewa
Kolase foto: Pembunuh dosen UIN Solo (kiri) dan dosen UIN Solo Wahyu Dian Silviani (kanan). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Dwi Feriyanto.
Pelaku lalu membakar pakaian yang dia pakai untuk membunuh demi menghilangkan jejak serta membuang pisau ke sungai.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Dwi Feriyanto, Pembunuh Dosen UIN Raden Mas Said Divonis Bui Seumur Hidup
Berita Terkait:#Berita Sukoharjo
| Dimas Korban Bentrok Pagar Nusa Vs Warga Toriyo Sukoharjo Jalani Operasi Mata Kedua |
|
|---|
| Tukang Bangunan Bawa Kabur Dana Rp56 Juta Proyek Rumah di Sukoharjo |
|
|---|
| Kronologi Ratusan Pesilat Arogan Ditegur Karena Knalpot Bising, Malah Serang Warga di Sukoharjo |
|
|---|
| Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.