Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Harus Sudah Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ilustrasi kursi dpr ri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Dalam gugatan Perludem bahwa ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Karenanya, MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

MK juga memerintahkan agar dilakukan revisi UU Pemilu terkait ambang batas parlemen 4 persen.

Revisi tersebut sebaiknya juga dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Sehingga ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Namun demikian, Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen tersebut masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Isra.

Sidang pengujian ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk perolehan kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah dilakukan sejak 3 Oktober 2023.

Perludem sebagai pemohon mempersoalkan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.

Selengkapnya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Fadli Ramadanil selaku kuasa pemohon, dalam persidangan menjelaskan hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved