Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Harus Sudah Diubah Sebelum Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ilustrasi kursi dpr ri 

Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini adalah salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi.

Menurut Pemohon, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Artinya pemilu kita khususnya legislatif adalah pemilu yang dilaksanakan dengan sistem proporsional yang dalam beberapa studi yang kami rujuk dalam penelitian, pada intinya pemilu proporsional itu adalah bagaimana perolehan suara dari partai politik itu harus sejalan atau selaras dengan jumlah perolehan kursi di lembaga legislatif dan itu yang tidak terjadi dengan adanya ketentuan ambang batas parlemen ini,” terangnya di hadapan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Pihaknya mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4 persen dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Pemohon menyebutkan ketika pemilu di Indonesia menegaskan bahwa sistem pemilu legislatifnya menggunakan sistem proporsional, tetapi hasil pemilunya menunjukkan hasil yang tidak proporsional.

Itu karena persentase suara yang diperoleh partai politik tidak selaras dengan persentase perolehan kursi di parlemen.

Artinya ada persoalan mendasar yang mesti dituntaskan di dalam sistem pemilu proporsional di Indonesia.

Persoalan tersebut tentu saja berkaitan langsung dengan daulat rakyat sebagai fondasi utama dari penyelenggaraan pemilu, serta pemenuhan asas pemilu yang jujur dan adil di dalam Pasal 22E ayat (1), dan tentang adanya kepastian hukum di dalam sebuah regulasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan tentu saja berkaitan pula dengan prinsip negara hukum di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Menurut Pemohon, salah satu yang menentukan hasil pemilu menjadi proporsional atau tidak adalah ketentuan ambang batas parlemen yang notabene adalah salah satu variabel dari sistem pemilu.

Pemohon dalam provisinya meminta MK menjadikan Perkara Pengujian Pasal 411 ayat (1) UU yang diajukan oleh Pemohon sebagai perkara yang diprioritaskan untuk diperiksa di Mahkamah Konstitusi

Sedangkan dalam pokok perkara, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimakna .

Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.

Selain itu, MK diminta agar memerintahkan kepada Presiden dan DPR sebagai Pembentuk Undang-Undang untuk segera melakukan perbaikan terhadap ketentuan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold) di dalam UU Pemilu, dengan merumuskan besaran angka ambang batas parlemen berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: KRONOLOGI Bocah di Bawah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban

Baca juga: Kisah Inspiratif : Sosok Magda, Anak Buruh Bangunan Lulus Cumlaude UNS dan Langsung Kerja di BI

Baca juga: Buah Bibir Kiki Amalia Melahirkan secara Normal di Usia 42 Tahun

Baca juga: Hamas Minta Warga Salat Tarawih di Masjid Al-Aqsa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved