Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Uang Diduga Hasil Korupsi Eks Mentan SYL Rp 44,5 M, Ini Peruntukannya, Untuk Istri Hingga Keluarga
Uang yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan) mencapai Rp 44,5 miliar.
TRIBUNJATENG.COM - Uang yang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama menjabat Menteri Pertanian (Mentan) mencapai Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan untuk beragam keperluan, mulai dari jatah istri, keluarga dan kebutuhan pribadi SYL.
Hal itu diketahui saat sidang perdana kasus dugaan korupsi yang membelit eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).
Agendanya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menyebut bahwa SYL mengalirkan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan.
Di antaranya, uang dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.
JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPR RI Sudin Diduga Terima Aliran Dana Pemerasan dari SYL
Baca juga: BREAKING NEWS: Upaya Praperadilan di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditolak Hakim PN Jaksel
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sita Dokumen Valas Senilai Rp7,4 M
Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.
Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.
Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.
Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.
"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.
Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.
Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.
"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata JPU.
Sedangkan untuk keperluan pribadi, diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.
"Penggunaan Uang: Keperluan Pribadi. Jumlah: Rp 3.331.134.246," ucap JPU.
Selain untuk pribadi, istri, dan keluarga, masih banyak pengeluaran lain yang diduga bersumber dari hasil korupsi dengan nilai beragam, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah pada periode 2020 hingga 2023.
Jika ditotal, maka nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," katanya.
Baca juga: KPK Beber Alasan Cekal Febri Diansyah Cs: Rintangi Penyidikan Kasus Eks Mentan SYL
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hasil Dugaan Korupsi SYL: Untuk Istri Rp 938 Juta, Keluarga Rp 992 Juta, dan Pribadi Rp 3,3 Miliar
Jadi Pegawai Siluman di Kementan, Biduan Nayunda Digaji Rp4,3 Juta/Bulan, Setahun Ga Pernah Ngantor |
![]() |
---|
SOSOK Biduan Dangdut yang Disawer Rp100 Juta Eks Mentan SYL, Lagunya Trending di Malaysia |
![]() |
---|
Rumah Politikus PDIP Sudin di Jawa Barat Digeledah KPK, Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
WOW! Cek Rp 2 Triliun Ditemukan di Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL, Alexander Sebut Tak Akan Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.