Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Apes "Ratu Narkoba" Sudah Divonis Bebas, Malah Tertangkap Lagi Karena Nyanyian Megawati

Tak kapok bermain-main dengan narkoba, Nurhasana alias Mak Gadi (65) ditangkap lagi kasus serupa.

Editor: raka f pujangga
Dok. Polres Indragiri Hulu
Polres Indragiri Hulu, Riau, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti narkoba, Jumat (1/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Tak kapok bermain-main dengan narkoba, Nurhasana alias Mak Gadi (65) ditangkap lagi kasus serupa.

Padahal wanita yang dijuluki "Ratu Narkoba" tersebut pernah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu pada tahun 2020 lalu.

Namun, dia malah mendapat vonis bebas murni dari Hakim Pengadilan Negeri Rengat.

Baca juga: Batang Bersinar Tanpa Narkoba, Ini Komitmen BNN Jateng dan Pemkab Batang

Wanita yang dikenal dengan julukan "Ratu Barkoba" ini dibebaskan dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Setelah lolos dari hukuman, kini Mak Gadi kembali ditangkap aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadih dilakukan menyusul pengembangan dari kasus peredaran narkoba.

Pada Rabu (28/2/2024) sekitar 17.40 WIB, polisi menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Megawati (32), di Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, petugas menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 0,78 gram.

"Dari pengakuan tersangka Megawati, ia mendapat sabu langsung dari tersangka Mak Gadi."

"Tersangka Megawati ini merupakan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Mak Gadi," ungkap Dody, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan keterangan Megawati, petugas lalu menangkap Mak Gadi sekitar satu jam kemudian.

Mak Gadi ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti narkotika sebanyak 93 paket sabu.

"Barang bukti sabu yang diamankan dari Mak Gadi, ada yang paket besar, sedang, dan kecil, dengan berat kotor 368,27 gram," sebut Dody.

Barang haram itu, disembunyikan pelaku di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik.

Selain sabu, kata Dody, petugas juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved