Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Apes "Ratu Narkoba" Sudah Divonis Bebas, Malah Tertangkap Lagi Karena Nyanyian Megawati

Tak kapok bermain-main dengan narkoba, Nurhasana alias Mak Gadi (65) ditangkap lagi kasus serupa.

Editor: raka f pujangga
Dok. Polres Indragiri Hulu
Polres Indragiri Hulu, Riau, saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan menghadirkan dua tersangka dan barang bukti narkoba, Jumat (1/3/2024). 

Di antaranya, lima buah timbangan digital, puluhan plastik pembungkus sabu, tiga unit handphone, dua dompet dan uang tunai Rp 19,9 juta.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses hukum," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Indragiri Hulu, Kompol Teddy Ardian.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Mak Gadi merupakan gembong narkoba. Ia disebut sebagai "ratu narkoba", karena ia sekeluarga mengedarkan barang haram itu.

Penangkapan dilakukan pada 16 Juli 2020 silam.

Saat itu, petugas mengamankan tujuh orang tersangka, di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.

Baca juga: "Putusannya Mandul" AKP Andri Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Tak Terima Divonis Mati

Enam di antaranya satu keluarga. Mak Gadi bersama dua anak kandungnya, NR dan NS. Kemudian, tiga orang menantu Mak Gadi, DD, DV, dan CC.

Sementara satu pelaku lainnya, THR, adalah pembeli sabu dari keluarga Mak Gadi.

Pihak Polres Indragiri Hulu saat itu menyampaikan bahwa Mak Gadi merupakan pengedar narkoba kelas kakap.

Mak Gadi disebut sudah 30 tahun mengedarkan narkoba.

Namun tetap bebas. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved