Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Izinkan Suami Bertukar Istri Dijamin Surga

Gus Samsudin resmi jadi tersangka kasus video yang tentang agama yang mengizinkan suami bertukar istri dijamin surga.

Editor: raka f pujangga
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Gus Samsudin melaporkan MR atau Marcel Radhival alias pesulap merah ke Markas Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Gus Samsudin resmi jadi tersangka kasus video yang tentang agama yang mengizinkan suami bertukar istri dijamin surga.

Selain Gus Samsudin yang berperan sebagai penulis skenario.

Dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan 

Pertama FE selaku kameramen video dan FI selaku uploader konten video.

Kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno, menyampaikan ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer-nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujar Supriarno saat dihubungi SURYA.CO.ID, Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan 
Gus Samsudin Dijemput Paksa Polisi Imbas Sebarkan Ajaran Boleh Tukar Pasangan  (Tiktok)

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya, Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Supriarno mengaku, merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton, kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih enggak, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," tuturnya.

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambah Supriarno.

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut di-download dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.

Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved