Berita Kriminal
Pengakuan Kuli di Purbalingga Jika Ingin Konsumsi Sabu, Beli Lewat Facebook
Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Purbalingga ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Editor:
rival al manaf
Ist. Polres Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024) kasus pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Purbalingga ditangkap Satresnarkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Terakhir dia mengkonsumsi sabu pada Senin (19/2/2024) sehari sebelum diamankan saat mengambil kembali narkotika jenis sabu.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam pidana pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga jangan dekat-dekat dengan narkoba.
Apabila melihat dan mendengar terkait permasalahan narkoba bisa dilaporkan ke Polres Purbalingga akan kami ditindaklanjuti," imbuhnya. (jti)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Tampang Predator Seksual Anak dari Solo Ketagihan Film Porno, Terang-terangan Ngaku Suka Anak Kecil |
![]() |
---|
Jurnalis Dibacok Orang Tak Dikenal di Grobogan, Kakak Korban: Sebulan Lalu Liputan Demo Petani |
![]() |
---|
Sosok Ibin Dukun Pengganda Uang Asal Tegal Bunuh Suami-istri Pemalang Pakai Kopi Campur Potas |
![]() |
---|
Wanita Tewas di Mayong Jepara DIduga Dibunuh, Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku |
![]() |
---|
Santainya Buronan Narkoba 14 Tahun Ini Saat Ditangkap, Masih Sempat Main HP di Kejari Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.