Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Remaja 16 Tahun Merudapaksa Teman Sebaya Karena Nafsu Boncengan di Atas Motor

Inilah sosok DA, remaja 16 tahun yang tega merudapaksa teman wanita sebaya di dalam hutan.

Editor: raka f pujangga
Dok Polisi
DA (16) anak dibawah umur, terjerat kasus tindakan asusila, saat ini diamankan Polres PALI 

TRIBUNJATENG.COM, PALI - Inilah sosok DA, remaja 16 tahun yang tega merudapaksa teman wanita sebaya.

warga Kabupaten PALI, tersebut tega melakukan percobaan rudapaksa karena sudah terbawa hawa nafsu.

Tindakan asusila itu, dilakukan pelaku di dalam hutan Desa Purun Kecamatan Penukal pada Kamis (22/2/2024) siang, sekira pukul 12.00 Wib.

Baca juga: "Pokoknya Nyawamu Pergi" Ancaman Kanit Resmob Diiringi Suara Tembakan Saat Evakuasi Pelaku Rudapaksa

Terungkapnya kasus asusila ini, setelah pihak korban melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres PALI, Polda Sumsel.

Laporan tersebut teregister dengan LP / B -  34 / II/ 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tgl 22 Februari 2024.  2. SP.Sidik/13/II/2024/ Satreskrim, Tanggal 28 Februari 2024.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, disampaikan Kanit PPA Iptu Dayend Maretdiyansyah tak menampik adanya kejadian tersebut.

"Pelaku berinisial DA, anak yang berhadapan dengan hukum ini sudah kita amankan di Polres polres PALI,"kata Iptu Dayend ketika dikonfirmasi, Jum'at (1/3/2024).

Dijelaskan Iptu Dayend, kronologis kejadian tersebut, berawal dari pelaku DA mengajak korban ke rumah orangtua DA dengan mengendarai sepeda motor.

Namun di tengah jalan, DA ini membelokkan motornya masuk ke dalam Hutan di Desa Purun (TKP).

Ketika berada di dalam hutan, DA turun dari sepeda motornya lalu memegangi payudara korban.

Tak hanya itu, pelaku juga membuka baju korban batas setengah badan, selanjutnya DA langsung berbuat tak senonoh.

"Ketika DA hendak membuka celana korban, korban langsung memberontak kemudian korban berlari ke dalam hutan guna untuk menyelamatkan diri dan korban berhasil pulang kerumah diantar orang lain," jelasnya.

Baca juga: Pria Lampung Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali Setelah Ditinggal Istri Kerja di Jakarta

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya dan melaporkan pelaku ke Polres PALI.

Atas perbuatannya DA disangkakan Pasal 82 Jo 76 E Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini DA sudah kita diamankan beserta barang bukti (BB) disita, guna proses  lanjut," tandasnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved