Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

Sebanyak 900 Ribu Batang Rokok Ilegal di Amankan Bea Cukai Kudus

Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 800.860 batang rokok ilegal di Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
istimewa
Beragam paket yang berisikan rokok ilegal diamankan bea cukai Kudus / ist 

 TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap 800.860 batang rokok ilegal di Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan.


Hal itu bermula dari tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bermulai dari memperoleh informasi tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal.


Usai mendapatkan laporan, tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di tempat ekspedisi, dan kedapatan beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). 


"Barang-barang tersebut kami amankan di kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus," ucap Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Jumat (1/3/2024).


Pada hari selanjutnya, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. 


Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Kalinyamatan, Jepara. 


"Selain itu, Bea Cukai juga menindak 128.400 batang rokok ilegal siap dikirm di agen jasa pengiriman di Wonosari, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara," ujarnya.


Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas.


"Total barang yang disita diperkirakan senilai Rp.1.105.186.800 dengan total Potensi Kerugian Negara Rp.766.599.209," ujarnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved