Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Marak Kasus Pelecehan Seksual Jalanan Semarang. LBH APIK: Keamanan Publik Perlu Ditingkatkan

Polrestabes Semarang selama bulan Februari 2024 telah menangkap dua tersangka kasus begal payudara atau pelecehan seksual.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
Iwan Arifianto
Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko - Para aktivis perempuan Semarang menilai, banyak kasus pelecehan seksual jalanan yang tak terungkap.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang selama bulan Februari 2024 telah menangkap dua tersangka kasus begal payudara atau pelecehan seksual.

Dua tersangka tersebut masing-masing Destuadi Bram Aldio (25) dan seorang remaja berinisial AMA (16).

Para aktivis perempuan Semarang menilai, banyak kasus pelecehan seksual jalanan yang tak terungkap. 

Sebab, dua kasus yang terungkap lantaran para korban berani melapor ke pihak kepolisian. 

Artinya, masih banyak kasus terjadi tetapi korban enggan melapor. 

Mereka mendorong, pemerintah kota Semarang meningkatkan fasilitas keamanan publik seperti mengaktifkan kamera CCTV di jalanan.

Kemudian memasang lampu penerangan di lokasi rawan.

"Untuk kepolisian harus lebih progresif dalam menangani kasus pelecehan seksual di jalanan karena biasanya kasus terjadi dengan minim bukti," ungkap aktivis perempuan sekaligus Direktur LBH APIK Semarang Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, Sabtu (2/3/2024).

Ayu mengatakan, lembaganya beberapa kali telah mendapatkan aduan terkait kasus pelecehan seksual jalanan yang menimpa perempuan Semarang

Namun, mereka enggan melaporkan kejadian itu ke polisi dengan alasan kuatir identitas korban diketahui sehingga takut akan menimbulkan ketidaknyamanan.

"Terlebih ada stigma yang mengakar di masyarakat bahwa korban pelecehan seksual dianggap aib," imbuh Ayu. 

Menukil data pengaduan kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan terdapat 3.442 kasus kekerasan yang dibagi menjadi 3 ranah  yakni ranah personal sebanyak
2.098 kasus, ranah publik 1.276 kasus dan ranah negara 68 kasus. 

Dari angka tersebut, kekerasan personal paling dominan setiap tahunnya. 

Sementara kekerasan di ranah publik, kasus tertinggi adalah siber sebanyak 869 kasus. 

Disusul kekerasan di tempat tinggal (136), kekerasan di tempat kerja (115), kekerasan di tempat umum (101), kekerasan di tempat pendidikan (37), kekerasan di fasilitas medis 6 kasus, kekerasan di tempat kerja luar negri (pekerja migran) 6 kasus dan kekerasan lainnya sebanyak 6 kasus. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved