Berita Jepara
Polah 2 Lansia di Jepara yang Cabuli Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Rayuannya Maut
Korban, yang diidentifikasi sebagai DA (13 tahun), diduga sudah hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat kedua pelaku
Editor:
muslimah
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Kedua lansia pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur hingga hamil 7 bulan saat dihadirkan dalam kegiatan ungkap kasus di Mapolres Jepara.
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan W mengakui memberikan uang 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Jepara
Pemkab Jepara Targetkan Swasti Saba Wistara pada Penilaian KKS 2025 |
![]() |
---|
Wanita Ditemukan Tewas di Kasur Dalam Kamar Terkunci di Jepara, Polisi Temukan Botol Miras dan Obat |
![]() |
---|
Nihad Senang Terpilih Jadi Satu dari 30 Paskibra yang Dikukuhkan Oleh Bupati Jepara |
![]() |
---|
Wabup Hajar Jepara Ajak Pramuka Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
Manajemen Persijap Jepara Melunak Turunkan Harga Tiket, Banaspati: Sesuai Ekspetasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.