Hak Angket Bisa Putuskan Pemilu Diulang
anggota DPR bisa memutuskan pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang, serta mendiskualifikasi paslon.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wacana digulirkannya hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024 terus menuai beragam komentar.
Diketahui, wacana hak angket itu menyusul tudingan terhadap paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diduga melakukan berbagai kecurangan, sehingga berhasil unggul 58 persen dalam real count KPU sementara.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, anggota DPR bisa memutuskan pemilu 2024 tidak sah dan harus diulang, serta mendiskualifikasi paslon.
Menurut dia, jika paslon nomor 2 didiskualifikasi berdasarkan keputusan DPR, keputusan itu harus dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan paslon yang akan berkompetisi hanya dua, yakni paslon nomor 1 dan paslon nomor 3.
“DPR bisa memutuskan pemilu diulang tanpa harus melalui proses ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena merupakan keputusan DPR sebagai institusi,” ujarnya, saat diwawancarai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada Podcast “Speak Up” yang tayang di kanal Youtube, Minggu (3/3).
Bivitri menuturkna, hasil hak angket bisa dua kemungkinan yakni DPR merekomendasikan pemilu ulang karena terbukti kecurangan secara terstruktur, sistematif, dan massif (TSM), serta pemakzulan presiden.
Namun, untuk memakzulkan presiden tidak cukup hanya rekomendasi harus dilanjutkan ke hak menyatakan pendapat (interpelasi), dan dibawa ke MK. Jika MK menyatakan presiden bersalah, maka MPR akan menggelar sidang.
Tapi untuk memberhentikan presiden harus memenuhi kourum, yakni 2/3 dari anggota harus hadir, dan dari yang hadir harus ada persetujuan 2/3 anggota.
Pemeran film dokumenter “Dirty Vote” itupun mendorong agar parpol menggulirkan hak angket untuk membuat terang benderang dugaan kecurangan pemilu sejak dari masa sebelum pemungutan suara hingga setelah pemungutan suara.
Bivitri menekankan bahwa tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan untuk menjegal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan untuk mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan pada pemilu berikutnya.
Ia pun meyakini hak angket akan bergulir di DPR, karena syarat untuk menggulirkan tidak terlalu berat yakni diteken oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi.
“Saya yakin terbentuk seperti tahun 2009, lakukan saja dulu, gulirkan saja, masalah nanti di ujungnya tidak merekomendasikan sesuatu, ya tidak masalah. Biarkan itu berproses, yang penting kita bangunkan DPR dari tidur yang kelamaan,” ucapnya.
Ia juga menyentil anggota DPR sudah cukup lama tidak memanfaatkan hak angket, karena cenderung meloloskan apa yang diinginkan pemerintah di DPR, seperti revisi UU KPK, UU Minerba hingga UU Cipta Kerja.
Meski demikian, Bivitri mengungkap kekhawatirannya atas dua parpol, yakni Partai Nasdem dan PKB. Ia melihat dua parpol itu masih goyang atau belum solid terkait dengan usulan hak angket.
“Saya sejujurnya tidak yakin mereka konsisten, karena manuver untuk membuat koalisi pemerintahan yang baru sudah dilakukan. Tapi saya masih punya harapan sepanjang dorongan dari masyarakat sipil juga kuat dan benar-benar kita berikan beban sejarah kepada mereka," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.