Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Ini Beda Aturan Lama dan Baru Terkait Visa dan Izin Tinggal Terbaru, Khusus untuk Tenaga Kerja Asing

Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar sosialisasi visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan Kemenkumham terbaru, Selasa

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies

Saat disinggung terkait paspor elektronik, ia menambahkan bahwa untuk paspor elektronik sudah dapat diakses di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, bahkan hal tersebut sudah dapat diakses sejak tahun lalu untuk mengajukan permohonan.

Paspor elektronik berlaku selama 10 tahun untuk orang dewasa dan dengan harga Rp 650 ribu.

"Kelebihan paspor elektronik ada chipnya, sehingga untuk masuk ke beberapa negara bisa bebas visa seperti halnya di negara Jepang. Cukup daftarkan ke Kedutaan Jepang nanti dia bisa bebas visa selama kurang lebih 14 hari," imbuhnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved