Berita Pemalang
Ini Beda Aturan Lama dan Baru Terkait Visa dan Izin Tinggal Terbaru, Khusus untuk Tenaga Kerja Asing
Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar sosialisasi visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan Kemenkumham terbaru, Selasa
|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Saat disinggung terkait paspor elektronik, ia menambahkan bahwa untuk paspor elektronik sudah dapat diakses di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, bahkan hal tersebut sudah dapat diakses sejak tahun lalu untuk mengajukan permohonan.
Paspor elektronik berlaku selama 10 tahun untuk orang dewasa dan dengan harga Rp 650 ribu.
"Kelebihan paspor elektronik ada chipnya, sehingga untuk masuk ke beberapa negara bisa bebas visa seperti halnya di negara Jepang. Cukup daftarkan ke Kedutaan Jepang nanti dia bisa bebas visa selama kurang lebih 14 hari," imbuhnya. (Dro)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Pemalang
Lewat Konvoi Klasik, Kapolres Pemalang Diantar "Komunitas Vespa" Keliling Kota |
![]() |
---|
UPDATE PEMALANG : Buntut Konflik FPI Vs PWI LS, Petinggi Polisi TNI dan BIN Rakor |
![]() |
---|
Ketika Doa Diselingi Jeritan: Warga Pegundan Trauma Usai Bentrokan FPI vs PWI LS di Pemalang |
![]() |
---|
AKBP Eko Pastikan Desa Pegundan Pemalang Tempat Bentrokan Berdarah FPI vs PWI LS Telah Kondusif |
![]() |
---|
Sedekah Selawe Ewu di Pemalang, Dari Desa Kramat Menyebar Manfaat hingga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.