Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Ini Beda Aturan Lama dan Baru Terkait Visa dan Izin Tinggal Terbaru, Khusus untuk Tenaga Kerja Asing

Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar sosialisasi visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan Kemenkumham terbaru, Selasa

|
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang menggelar sosialisasi visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan Kemenkumham terbaru, di Hotel Howard Jonson, Selasa (5/3/2024).

Thomas Aries Munandar, Kasi Izin Tinggal dan Status Imigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mengatakan, sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Acara diikuti peserta yang berasal dari seluruh perusahaan asing, yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA).

''Ini tergolong peraturan baru sehingga perlu disosialisasikan, agar ke depannya para pengguna TKA paham ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan keimigrasian yang baru,'' kata Thomas Aries Munandar.

Baca juga: Izin Tinggal WNA Asal Pakistan di Kajen Diduga Tak Sesuai Aturan, Imigrasi Pemalang Lakukan Ini

Baca juga: Nasib Lansia Bule Amerika yang Kedapatan Ngemis di Bali, Ditangkap Satpol PP Diserahkan ke Imigrasi

Pihaknya menjelaskan, hal yang berbeda dari aturan sebelumnya yakni terletak pada besaran jumlah investasi yang ditanam oleh seorang investor dan mengenai golden visa.

Di mana, sudah banyak kemudahan yang diberikan dengan adanya peraturan yang terbaru ini, sehingga orang asing bisa tinggal selama 5 tahun dan 10 tahun dengan sejumlah persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

''Ada visa untuk investor, lansia maupun bagi tokoh dunia. Aturan ini juga menjadi memudahkan TKA untuk pengurusan visa. Apalagi pengajuan visa khusus untuk Kitas dapat melalui online yakni lewat situs visa-online.imigrasi.go.id."

"Dulu mau mengajukan visa pemohon harus datang ke Jakarta di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, namun sekarang sudah dimudahkan. Bisa online dengan berada di tempat masing-masing melallui e-Visa," jelasnya.

Tercatat ada sekitar 2.500 WNA yang tinggal di bawah wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Tidak semua dari WNA tersebut merupakan TKA, karena mereka ada yang merupakan bagian dari keluarga TKA maupun ada yang berstatus pelajar yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

"Mengingat ini merupakan aturan baru, maka kami masih menerima pembaruan dari permohonan yang lama dengan jangka waktu hingga Desember 2024."

"Namun jika tergolong pengajuan baru, maka otomatis langsung menggunakan aturan baru ini," imbuhnya.

Thomas mengungkapkan, adanya aturan baru ini, merupakan penunjang kebijakan dari Pemerintah Indonesia yang memang berkeinginan meningkatkan nilai investasi di Indonesia.

Ini menjadikan, WNA menjadi lebih mudah saat berkeinginan dan mempercayakan untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

''Jadi tidak ada pembatasan untuk WNA datang ke Indonesia, karena aturan ini justru mempermudah mereka datang ke Indonesia. Kalaupun ada pembatasan hanya berlaku bagi WNA yang dicekal, bermasalah, maupun pernah masuk dalam daftar cekal di Indonesia."

"Itu yang kita batasi, dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved