Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Jawaban Singkat Ganjar Soal Dugaan Gratifikasi hingga Ia Dilaporkan ke KPK

Ganjar Pranowo akhirnya buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi

Editor: muslimah
TRIBUNNEWS
Ganjar Pranowo membatah menerima gratifikasi dari sebuah bank plat merah di Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM - Ganjar Pranowo akhirnya buka suara terkait dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus gratifikasi.

Mantan Gubenur Jawa Tengahdilaporkan menerima gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

Modus gratifikasi berupa cashback.

Baca juga: Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket

Baca juga: KPK Bakal Verifikasi IPW Buntut Laporan Gratifikasi Ganjar Pranowo dan Bank Plat Merah

Laporan kasus gratifikasi itu dibuat oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga, Ganjar menerima aliran dana dari gratifikasi atau suap penerimaan cashback yang juga menyeret nama mantan Direktur Utama bank plat merah periode 2014-2023 berinisial S.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank inisial S dan juga pemegang saham kendali Bank inisial GP," kata Sugeng, dilansir dari Kompas.id.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengonfirmasi adanya laporan tersebut.

Ali mengatakan, pihaknya masih menelaah dan memverifikasi laporan yang dimaksud bersama dengan Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Kata pihak Ganjar soal laporan IPW ke KPK

Terkait adanya laporan IPW ke KPK tersebut, Ganjar Pranowo buka suara.

Calon presiden nomor urut 03 yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membantah tuduhan tersebut. 

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Anggota Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail berpendapat, laporan tersebut berlebihan dan tidak masuk akal.

Selain itu, Maqdir juga menyebutkan, laporan itu bisa menjadi bentuk pembalasan terhadap Ganjar yang bicara tentang usulan supaya dilakukan hak angket di DPR.

”Ini suatu bentuk pembunuhan karakter. Buat saya, masih tidak jelas, itu sebenarnya yang dilaporkan itu apa masalahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved