Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pasutri Salatiga Ini Ternyata Pengedar Narkoba, di Rumah Kontrakan Ditemukan Sabu dan Pil Inex

Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Tribunnews.com
ILUSTRASI sabu-sabu. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex"

Baca juga: BREAKING NEWS, Indra Iskandar Sekjen DPR Dicegah Pergi ke Luar Negeri, KPK: Berlaku 6 Bulan

Baca juga: "Ini Bukan Isu Hukum Tetapi Politik" Gus Romli Sebut Laporan IPW Bagian Upaya Memperlemah Ganjar

Baca juga: Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket

Baca juga: KAS Eupen Kirim Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Shayne Pattynama Cedera

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved