Berita Jawa Tengah
Pasutri Salatiga Ini Ternyata Pengedar Narkoba, di Rumah Kontrakan Ditemukan Sabu dan Pil Inex
Jajaran Satres Narkoba Polres Salatiga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex"
Baca juga: BREAKING NEWS, Indra Iskandar Sekjen DPR Dicegah Pergi ke Luar Negeri, KPK: Berlaku 6 Bulan
Baca juga: "Ini Bukan Isu Hukum Tetapi Politik" Gus Romli Sebut Laporan IPW Bagian Upaya Memperlemah Ganjar
Baca juga: Gus Romli Menyoal IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK: Upaya Licik Memperlemah Usulan Hak Angket
Baca juga: KAS Eupen Kirim Kabar Buruk Buat Timnas Indonesia Jelang Lawan Vietnam, Shayne Pattynama Cedera
Salatiga
narkoba
narkotika
Sabu
Pil Inex
Polres Salatiga
AKP Asikin
pasutri pengedar narkoba
Iptu Henri Widyoriani
Menyoal Siswa Keracunan MBG di Jateng, Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Peran Satgas |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Demak, Tangkap 4 Pelaku, Sasaran Pedagang Lansia |
![]() |
---|
BUKTI Koperasi Desa Merah Putih Bisa Untung, Cuma 4 Bulan Hasilkan Laba Rp13 Juta di Sragen |
![]() |
---|
Ini Dalih Polda Jateng Belum Periksa Kapolres Magelang Kota Terkait Kasus Salah Tangkap |
![]() |
---|
KPID Jateng Gelar Pelatihan Lembaga Penyiaran agar Bisa Lakukan Konvergensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.