Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Riau

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 13 orang pengedar narkoba.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau"

Baca juga: Apes "Ratu Narkoba" Sudah Divonis Bebas, Malah Tertangkap Lagi Karena Nyanyian Megawati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved