Berita Regional
Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Riau
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 13 orang pengedar narkoba.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Selain 13 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Manang menyebut masih ada pelaku lain yang diburu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau"
Baca juga: Apes "Ratu Narkoba" Sudah Divonis Bebas, Malah Tertangkap Lagi Karena Nyanyian Megawati
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Inilah Sosok AKP Hafiz Prasetia Akbar Menantu Andika Perkasa yang Diangkat Jadi Kapolsek Geger |
![]() |
---|
Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Aldi Hajar Teman hingga Dahi Pecah gara-gara Rebutan Purel di Warung Miras |
![]() |
---|
Kebengisan Syahrama Terungkap dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sevi Driver Ojol |
![]() |
---|
Wanita Pengunjung Lapas Tertangkap Basah Sembunyikan Sabu dalam Popok Bayi yang Digendongnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.