Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Akhir Pelarian Bos Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Tersangka Penggelapan Uang Jamaah

Petualangan pemilik biro umrah dan haji khusus Goldy Mixalmina Kudus berakhir di Polres Kudus, usai beberapa waktu lalu sempat berada di luar neger

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
Tribunjateng/Rezanda Akbar
ZLN Bos Biro Umrah dan Haji Khusus Goldy Mixalmina Kudus, mengenakan seragam tahanan Polres Kudus berwarna biru bertuliskan nomor 34, saat dibawa petugas untuk Konferensi Pers 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Petualangan pemilik biro umrah dan haji khusus Goldy Mixalmina Kudus berakhir di Polres Kudus, usai beberapa waktu lalu sempat berada di luar negeri seperti Singapura dan Saudi Arabia. 

Sebagai pengingat, kasus penggelapan uang ratusan calon jamaah umrah bernilai Rp 4 miliaran  di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah mencuat beberapa pekan lalu.

Hal ini bermula dari ratusan para calon jamaah umrah dan haji plus merasa risau usai tanggal keberangkatan ke tanah suci yang terus diundur, usai melakukan manasik. 

Bahkan beberapa calon jamaah merasa kesulitan untuk menghubungi pemilik dari biro Goldy Mixalmina Kudus itu.

Baca juga: Kantor Goldy Mixalmina Kudus Tutup Tersandung Isu Penggelapan Dana Jemaah

Baca juga: Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Berikut Daftar Harta Kekayaan Ganjar Pranowo

Termasuk kabar kaburnya pemilik Goldy Mixalmina Kudus yang ke Singapura dan Arab Saudi itu juga terendus oleh para calon jemaah haji. 

Usai para calon jemaah umrah dan haji membuat laporan ke kepolisian pada 26 Februari 2024, tak lama pihak polisi mengamankan ZLN selaku direktur Goldy Mixalmina Kudus

Untuk rentan terjadinya kasus tersebut pada bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus umrah. 

"Pada saat itu calon jamaah usai manasik curiga. Susah dikonfirmasi, tidak ada informasi, dan sulit dihubungi baik tersangka ataupun pihak dari agensi Goldy Mixalmina Kudus," kata Kompol Satya Adi Nugroho, Wakapolres Kudus Rabu (6/3/2024). 

Wakapolres Kudus membenarkan bahwasannya pelaku sempat terdeteksi berada di luar negeri. 

"Terlapor ini melarikan diri atau mungkin pergi. Karena saat dicek keberadaannya saat itu di luar negeri. Baik itu di Arab Saudi ataupun itu di Mesir," jelasnya. 

Wakapolres Kudus menambahkan bahwasannya ZLN kepergiannya ke luar negeri untuk melakukan pelunasan tiketing dan penjadwalan ulang pesawat calon jamaah ataupun pembayaran hotel, usai ditipu oleh biro Singapore. 

"Itu cuman pernyataan dari ZLN saja, sampai saat ini masih terus kita lakukan pendalaman dan pengembangan kasus," ujarnya. 

Pihaknya juga sudah mengamankan beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi. 

Sementara itu, ZLN saat dikonfirmasi mengatakan kepergiannya ke luar negeri untuk membereskan masalah usai ditipu biro di Singapura. 

"InsyaAllah saya bisa membuktikannya, termasuk (bukti reschedule) hotel juga bisa saya buktikan. Sudah ada tiket dan hotel, cuman tiketnya yang selama lima tahun bekerja dengan dia, mungkin saya terlalu percaya dan terlena," ujarnya.

ZLN terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (Rad)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved