Berita Kudus
Akhir Pelarian Bos Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Tersangka Penggelapan Uang Jamaah
Petualangan pemilik biro umrah dan haji khusus Goldy Mixalmina Kudus berakhir di Polres Kudus, usai beberapa waktu lalu sempat berada di luar neger
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Petualangan pemilik biro umrah dan haji khusus Goldy Mixalmina Kudus berakhir di Polres Kudus, usai beberapa waktu lalu sempat berada di luar negeri seperti Singapura dan Saudi Arabia.
Sebagai pengingat, kasus penggelapan uang ratusan calon jamaah umrah bernilai Rp 4 miliaran di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah mencuat beberapa pekan lalu.
Hal ini bermula dari ratusan para calon jamaah umrah dan haji plus merasa risau usai tanggal keberangkatan ke tanah suci yang terus diundur, usai melakukan manasik.
Bahkan beberapa calon jamaah merasa kesulitan untuk menghubungi pemilik dari biro Goldy Mixalmina Kudus itu.
Baca juga: Kantor Goldy Mixalmina Kudus Tutup Tersandung Isu Penggelapan Dana Jemaah
Baca juga: Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar, Berikut Daftar Harta Kekayaan Ganjar Pranowo
Termasuk kabar kaburnya pemilik Goldy Mixalmina Kudus yang ke Singapura dan Arab Saudi itu juga terendus oleh para calon jemaah haji.
Usai para calon jemaah umrah dan haji membuat laporan ke kepolisian pada 26 Februari 2024, tak lama pihak polisi mengamankan ZLN selaku direktur Goldy Mixalmina Kudus.
Untuk rentan terjadinya kasus tersebut pada bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap kasus umrah.
"Pada saat itu calon jamaah usai manasik curiga. Susah dikonfirmasi, tidak ada informasi, dan sulit dihubungi baik tersangka ataupun pihak dari agensi Goldy Mixalmina Kudus," kata Kompol Satya Adi Nugroho, Wakapolres Kudus Rabu (6/3/2024).
Wakapolres Kudus membenarkan bahwasannya pelaku sempat terdeteksi berada di luar negeri.
"Terlapor ini melarikan diri atau mungkin pergi. Karena saat dicek keberadaannya saat itu di luar negeri. Baik itu di Arab Saudi ataupun itu di Mesir," jelasnya.
Wakapolres Kudus menambahkan bahwasannya ZLN kepergiannya ke luar negeri untuk melakukan pelunasan tiketing dan penjadwalan ulang pesawat calon jamaah ataupun pembayaran hotel, usai ditipu oleh biro Singapore.
"Itu cuman pernyataan dari ZLN saja, sampai saat ini masih terus kita lakukan pendalaman dan pengembangan kasus," ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengamankan beragam barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kwitansi-kwitansi.
Sementara itu, ZLN saat dikonfirmasi mengatakan kepergiannya ke luar negeri untuk membereskan masalah usai ditipu biro di Singapura.
"InsyaAllah saya bisa membuktikannya, termasuk (bukti reschedule) hotel juga bisa saya buktikan. Sudah ada tiket dan hotel, cuman tiketnya yang selama lima tahun bekerja dengan dia, mungkin saya terlalu percaya dan terlena," ujarnya.
ZLN terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (Rad)
Pemkab Kudus Minta Tambahan DBHCHT Rp300 Miliar ke Menteri Keuangan |
![]() |
---|
30 Pelatih dan Guru Olahraga di Kudus Ikuti Sertifikasi Pelatih Sepak Bola Lisensi D Nasional |
![]() |
---|
Posbankum Desa dan Kelurahan di Kudus Bisa Terwujud Tahun Ini |
![]() |
---|
PON Bela Diri 2025 Kudus: Diikuti Ribuan Atlet se-Indonesia, Gandeng 2 Aktor Jadi Brand Ambassador |
![]() |
---|
Bupati Samani Ajak Driver Ojol Kudus Sarapan Lentog Tanjung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.