Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkot Tegal Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD, Dedy Yon Tekankan Pentingnya Zonasi Tata Ruang 

Pemerintah Kota Tegal mengadakan Musrenbang RPJPD 2025-2045 di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (6/3/2024).

Istimewa
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat membuka Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025 di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (6/3/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2025 di Adipura Balai Kota Tegal, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda, OPD, dan instansi lainnya seperti BI, OJK, Baznas dan sebagainya. 

Kepala Bappeda Kota Tegal, Resti Drijo Prihanto mengatakan, Musrenbang ini merupakan forum koordinasi untuk penyampaian kepentingan dan aspirasi dalam pembangunan. 

Baca juga: Gelar Musrenbang Pendidikan, Disdikbud Kota Tegal Tampung 90 Usulan

Terutama aspirasi terkait rancangan RPJPD dan RKPD.

Sekaligus untuk menyelaraskan pembangunan Kota Tegal dengan arah kebijakan Provinsi Jawa Tengah dan Nasional. 

"Kami berharap mendapatkan masukan untuk rancangan penyusunan dokumen RPJPD dan RKPD. Rancangan yang memenuhi harapan dan kebutuhan guna tercapainya pembangunan Kota Tegal," katanya. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Pemkot Tegal melalui Musrenbang ini mengajak semua pengampu dan stakehokder untuk berpartisipasi dalam penyempurnaan RPJPD dan RKPD.

Sehingga tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat mewujudkan masyarakat yang lebih maju untuk menuju Indonesia emas 2045.

"Tujuan dan sasaran yang ditetapkan harus dapat mewujudkan masyarakat yang lebih maju menuju Indonesia emas 2045," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Dedy Yon juga menekankan pentingnya penataan zonasi dalam sistem tata ruang di Kota Tegal

Seperti ruang terbuka hijau, aturan dari dunia adalah 15 persen, sementara dari pemerintah pusat adalah 20 perse.

Kota Tegal sendiri saat ini ruang terbuka hijaunya baru 13 persen.

"Karena itu kita berharap kawasan perumahan itu harus ada taman kota, lalu Kota Tegal juga harus punya hutan kota," katanya. 

Dedy Yon mengatakan, setiap jalan juga semestinya sudah berzona kuning, lalu di bagian belakangnya bisa dibuatkan kawasan terbuka hijau.

Selain itu untuk tingkat kota madya, semestinya sudah tidak ada lahan tidur yang tidak digunakan. 

Baca juga: Bupati Ngesti Nugraha Minta Usulan Musrenbang Berfokus Perluasan Lapangan Kerja dan Peningkatan SDM

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved