Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Komisioner KPU Wonosobo Segera Disidang, Berkas Kasus Tindak Pidana Pemilu Dinyatakan Lengkap

Berkas kasus komisioner KPU Kabupaten Wonosobo terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Polres Wonosobo 
Petugas Kejaksaan Negeri Wonosobo memeriksa kelengkapan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo yang diterima dari tim penyidik Polres Wonosobo. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Kejaksaan Negeri Wonosobo menyatakan berkas pelimpahan kasus komisioner KPU Kabupaten Wonosobo Riswahyu Raharjo terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu dinyatakan lengkap (P21).

Hal tersebut disampaikan Plt Kasi Pidum Kejari Wonosobo Lukman Akbar Bastiar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2024).

"Bahwa setelah Penyidik Polres Wonosobo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Wonosobo selesai melakukan penyidikan dan berkas telah kami nyatakan lengkap (P21) pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," ucap Akbar yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Wonosobo ini. 

Baca juga: Kronologi Riswahyu Raharjo Instruksikan PPK Pilih Capres Tertentu, Uang Rp 285 Juta Jadi Bukti

Baca juga: Alasan Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Tidak Ditahan, Jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Ia menjelaskan, pada Kamis (7/3/2024) Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Wonosobo telah menerima tersangka Riswahyu Raharjo atau RR (anggota KPU Wonosobo) dan barang bukti.

Barang bukti antara lain berupa uang dengan total sebesar Rp 252.500.000 dan beberapa barang bukti lainnya.

Ia menambahkan, untuk selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Wonosobo pada hari Jumat (8/3/2024).

"Bahwa terhadap tersangka yang selanjutnya menjadi terdakwa kami, dakwa dengan pasal 546 undang-undang RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda  paling banyak sebesar 36 juta rupiah,” terangnya.

Ia berharap dengan terungkapnya tindak pidana pemilu ini dapat menjadi pelajaran tentang pentingnya integritas, komitmen dan tanggung jawab dalam mengawal dan menyelenggarakan pesta demokrasi yang bebas dari praktek kecurangan. (ima)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved