Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Junaedi, Pemuda Yang Membunuh 1 Keluarga Tak Dijerat Pidana Pemerkosaan Mayat Ibu dan Anak

Junaedi, pemuda yang telah memperkosa mayat ibu dan anak ternyata tak dikenakan sanksi atas perbuatannya.

Editor: raka f pujangga
Kolase/TikTok via Tribun Bogor
Postingan terakhir 1 keluarga di Babulu, Kalimantan Timur, Sri Winarsih dan Risna Jenita Sari sebelum tewas dibunuh Siswa SMK bernama Junaedi (kiri). 

TRIBUNJATENG.COM - Junaedi, pemuda yang telah memperkosa mayat ibu dan anak ternyata tak dikenakan sanksi atas perbuatannya.

Pemuda asal Kalimantan Timur yang menghabisi nyawa satu keluarga itu hanya dijerat pasal pembunuhan dan pencurian.

Padahal setelah melakukan aksi kejahatannya, siswa SMK itu juga memperkosa mayat ibu dan anak dalam kondisi bersimbah darah.

Baca juga: Bukan Asmara, Alasan Junaedi Habisi Nyawa Keluarga Mantan Pacar Ngaku Tak Punya Uang Bayar Servis HP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin menyatakan Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga Kaltim tidak bisa dipidana perkosa mayat.

Seperti diketahui, setelah membunuh satu keluarga, Junaedi memperkosa mayat R dan Sri Winarsi, yang merupakan ibu dan anak dalam keadaan berlumuran darah.

Hal itu awalnya didakwakan kepada Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024).

 

Menurut Kajari, tidak ada pasal yang dapat mempidanakan pemerkosa mayat.

"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap, bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.

Junaedi juga hanya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, meski keluarga menginginkan Junaedi dihukum mati.

JPU tidak bisa menutuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati karena Junaedi tergolong masih anak di bawah umur.

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kaltim ini akhirnya hanya dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.

Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved