Berita Regional
Alasan Junaedi, Pemuda Yang Membunuh 1 Keluarga Tak Dijerat Pidana Pemerkosaan Mayat Ibu dan Anak
Junaedi, pemuda yang telah memperkosa mayat ibu dan anak ternyata tak dikenakan sanksi atas perbuatannya.
TRIBUNJATENG.COM - Junaedi, pemuda yang telah memperkosa mayat ibu dan anak ternyata tak dikenakan sanksi atas perbuatannya.
Pemuda asal Kalimantan Timur yang menghabisi nyawa satu keluarga itu hanya dijerat pasal pembunuhan dan pencurian.
Padahal setelah melakukan aksi kejahatannya, siswa SMK itu juga memperkosa mayat ibu dan anak dalam kondisi bersimbah darah.
Baca juga: Bukan Asmara, Alasan Junaedi Habisi Nyawa Keluarga Mantan Pacar Ngaku Tak Punya Uang Bayar Servis HP
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara, Faisal Arifuddin menyatakan Junaedi, pelaku pembunuhan satu keluarga Kaltim tidak bisa dipidana perkosa mayat.
Seperti diketahui, setelah membunuh satu keluarga, Junaedi memperkosa mayat R dan Sri Winarsi, yang merupakan ibu dan anak dalam keadaan berlumuran darah.
Hal itu awalnya didakwakan kepada Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan tuntutan Rabu (6/3/2024).
Menurut Kajari, tidak ada pasal yang dapat mempidanakan pemerkosa mayat.
"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap, bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," katanya.
Junaedi juga hanya dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, meski keluarga menginginkan Junaedi dihukum mati.
JPU tidak bisa menutuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati karena Junaedi tergolong masih anak di bawah umur.
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kaltim ini akhirnya hanya dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.
Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.