Berita Nasional
Bea Cukai Sita 170 Kg Ganja Asal Aceh yang Beredar Lewat Penjualan Online
Dalam dua bulan terakhir (Januari—Februari) 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 170 kilogram ganja asal Aceh.
TRIBUNJATENG.COM, BANDA ACEH - Dalam dua bulan terakhir (Januari—Februari) 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengamankan 170 kilogram ganja asal Aceh.
Barang haram tersebut beredar lewat penjualan online.
"Pada tahun ini saja, dua bulan ini kami sudah berhasil menangkap 170 kilogram ganja yang berasal dari Aceh," kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC Syarif Hidayat di Banda Aceh, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Kronologi 4 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Kampus Kota Semarang
Dia mengatakan, ganja dari Aceh yang dipergoki lewat penjualan online ini ditujukan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Selama ini, kata Syarif, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan perdagangan narkoba secara daring untuk pasar domestik di Indonesia.
Temuan dua bulan terakhir itu adalah salah satu hasil dari pengawasan yang berasal dari 70 kasus perdagangan narkotika secara daring, khususnya yang berasal dari Aceh.
Dalam satu hari, kata dia, Bea Cukai setidaknya mencegat dua pengiriman ganja yang berasal dari Aceh atau sekitar Sumatra Utara.
"Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya di Pulau Jawa, Sumatra, dan bagian timur Indonesia," ujar dia.
Dikatakan bahwa semua informasi narkotika yang diketahui Bea Cukai kemudian diberikan kepada BNN serta aparat penegak hukum lainnya agar dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan data itu, tambah Syarif, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.
Ia berharap peredaran narkotika di Nusantara dapat ditekan sehingga Indonesia benar-benar bersih dari barang haram tersebut.
"Oleh karena itu, Bea Cukai selalu bersinergi dengan BNN RI serta penegak hukum lainnya untuk bersama-sama menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Syarif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam 2 Bulan, Bea Cukai Pergoki 170 Kg Ganja dari Aceh Dijual "Online""
Baca juga: Ditangkap Polisi, Mantan Ketua PPK Wonogiri Mengaku Pakai Ganja untuk Pengobatan
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.