Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Oknum PPK Dipecat Setelah Geser 187 Suara, Mengaku Dapat Imbalan Rp100.000 Per 1 Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

TRIBUN JOGJA
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Oknum PPK tersebut bernama M. Hasan Maskur.

Hasan yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu dipecat usai menggeser 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu, 14 Februari 2024.

Baca juga: Ketua PPK di Bangkalan Dilaporkan Anggotanya ke Bawaslu karena Diduga Gelembungkan Suara Caleg

Keputusan pemecatan diambil setelah majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus ini di Kantor KPU Tulungagung, Kamis (7/3/2024).

Terjerat utang

Hasan Maskur dalam sidang etik di kantor KPU Tulungagung, mengakui telah menggeser ratusan suara partai ke salah satu caleg dengan imbalan uang.

"Satu suara diberi imbalan Rp 100.000," kata dia, Kamis (7/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Hasan mengungkap, meski begitu dia baru menerima Rp 8 juta dari 187 suara yang digesernya.

Hasan mengaku terjerat utang bank sehingga tergiur dengan uang yang ditawarkan.

"Saya terpaksa melakukannnya karena butuh uang untuk bayar utang bank," kata dia.

Tak kenal sang caleg

Menurut pengakuan Hasan bahwa mulanya dia diajak bertemu ole BE dan BA yang diduga adalah oknum Panwascam, setelah pemungutan suara.

"Diajak ketemuan di angkringan di wilayah Boyolangu," katanya.

BE dan BA, kata Hasan, memintanya menggeser suara PDI-P ke salah satu calon legislatif berisial WT.

"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," demikian pengakuan Hasan.

Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.

Dipecat

Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut.

Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan.

Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur.

"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu," ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.

Proses penyelidikan sampai dilangsungkannya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara: 1 Suara Imbalannya Rp 100.000"

Baca juga: Komisioner KPU Wonosobo Ditetapkan Tersangka, Diduga Kondisikan PPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved