Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SMA Diamuk Massa karena Hamili Muridnya

Di Kota Ambon, Maluku, seorang guru SMA berinisial EI (50) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak, ES (18).

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, AMBON - Di Kota Ambon, Maluku, seorang guru SMA berinisial EI (50) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak, ES (18).

Keluarga korban sempat menghakimi pelaku pada Minggu (10/3/2024) Malam.

Aparat kepolisian setempat bersama Bhabinkamtibmas segera menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Baca juga: Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Korban Trauma Berat

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Oknum Guru di Ambon berinisial LI
Oknum Guru di Ambon berinisial LI alias E alias I ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak, Selasa (12/3/2024).

Korban hamil 6 bulan

Kini ES tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Orangtua kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah enam kali menyetubuhi korban.

"Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay Selasa (12/3/2024).

Dijelaskan, pelaku pertama kali melancarkan aksinya bejatnya sekitar Pukul 13.00 WIT, di penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (7/12/2022).

Kala itu, pelaku berkomunikasi dengan korban hingga bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.

Diketahui, kini pelaku berhasil ditangkap dan ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Jadi tersangka

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved