Berita Regional
Guru SMA Diamuk Massa karena Hamili Muridnya
Di Kota Ambon, Maluku, seorang guru SMA berinisial EI (50) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak, ES (18).
Oknum guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.
"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Jane.
Dijelaskan, pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru SMA di Ambon jadi Tersangka Karena Hamili Muridnya: Begini Modusnya
Baca juga: Kronologi Bocah 16 Tahun Dicabuli Hingga Melahirkan di Jepara, Video Asusila Tersebar Bila Menolak
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Pengamen Mabuk Lukai Diri Sendiri Pakai Parang, Sempat Viral Disebut Pembacokan |
![]() |
---|
Pejabat BIN Kalteng Ngamuk di Kantor Gubernur gara-gara Parkir, Pukul dan Suruh Satpol PP Push Up |
![]() |
---|
Kabur Setelah Habisi Nyawa Istri dengan Bayonet, Anggota TNI Ditangkap di Parkiran Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.