Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SMA Diamuk Massa karena Hamili Muridnya

Di Kota Ambon, Maluku, seorang guru SMA berinisial EI (50) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak, ES (18).

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Oknum guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.

"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Jane.

Dijelaskan, pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru SMA di Ambon jadi Tersangka Karena Hamili Muridnya: Begini Modusnya

Baca juga: Kronologi Bocah 16 Tahun Dicabuli Hingga Melahirkan di Jepara, Video Asusila Tersebar Bila Menolak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved