Berita Regional
Guru SMA Diamuk Massa karena Hamili Muridnya
Di Kota Ambon, Maluku, seorang guru SMA berinisial EI (50) ditangkap polisi karena kasus persetubuhan terhadap anak, ES (18).
Oknum guru tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.
"Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ipda Jane.
Dijelaskan, pelaku ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru SMA di Ambon jadi Tersangka Karena Hamili Muridnya: Begini Modusnya
Baca juga: Kronologi Bocah 16 Tahun Dicabuli Hingga Melahirkan di Jepara, Video Asusila Tersebar Bila Menolak
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.