Keenam, menyemai dan menyebarkan paham ahlussunnah wal jamaah dan penguatan karakter moderat di berbagai level terutama di daerah Jawa Tengah yang masuk dalam kategori zona merah intoleransi dan radikalisme ekstrem.
Ketujuh, mengembangkan konektivitas dan sinergitas pesantren, madrasah dan ma’had ‘aly-lembaga perguruan tinggi Nahdlatul Ulama sebagai pionir kegiatan pendidikan dan transformasi keilmuan.
Kedelapan, mengawal implementasi UU Pesantren dan regulasi turunannya secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya oleh santri dan pesantren.
Kesembilan, menggerakkan dan memberdayakan masjid dan musholla sebagai basis pembelajaran, dakwah dan ekonomi serta memperkuat basis keluarga sebagai upaya membangun keluarga yang maslahat terutama pada bidang sosial-budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang menjunjung tinggi asas Mabadiul Khomsah (As-Shidqu, Al-Amanah wal Wafa bil Ahdi, Al-Adalah, At-Ta’awun dan Al-Istiqamah). (*)