Berita Kabupaten Tegal
Pemkab Tegal Siapkan Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Berikut Link Pendaftarannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankumkin)
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin (Bankumkin).
Bantuan hukum secara cuma-cuma ini, merupakan hasil kerja sama pemda dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Bambang Kusnandar Aribawa, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (13/3/2024).
Aribawa mengatakan, selain Bankumkin pelayanan lain yang disediakan pihaknya adalah literasi dan konsultasi terkait hukum melalui klinik hukum.
“Klinik hukum kami bentuk karena selama ini masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang permasalahan hukum, serta mendorong terwujudnya keadilan sosial bagi masyarakat, terutama soal keadilan hukum,” jelas Aribawa.
Aribawa mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan dua LBH seperti Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Purwokerto.
“Pelayanan klinik hukum ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2021. Tapi saat ini masih terkendala tempat yang kurang memadai. Rencananya kami akan segera membuka klinik hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu Maret ini, supaya aksesnya oleh publik lebih mudah,” ungkap Aribawa.
Selain masyarakat umum, sambung Aribawa, pelayanan klinik hukum ini juga bisa diakses kalangan investor yang akan menanamkan usahanya di Kabupaten Tegal.
Mereka bisa berkonsultasi soal pembebasan tanah hingga permasalahan hukum ketenagakerjaan.
Aribawa menjelaskan, anggaran fasilitasi bantuan hukum untuk penanganan kasus atau perkara nilainya Rp 5 juta per kasus atau perkara, dan terbatas hanya untuk 10 kasus atau perkara setiap tahunnya.
“Tidak ada batasan kasus, semua kasus bisa kita tindaklanjuti, kecuali tindak pidana korupsi dan terorisme. Tapi kalau dalam setahun yang masuk lebih dari 10 kasus, maka kita gunakan skala prioritas,” jelas Aribawa.
Ditanya soal prosedur, pemohon bantuan hukum pemda bisa mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://jdih.tegalkab.go.id atau bisa langsung mendatangi kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, dan LBH yang telah bekerja sama dengan Pemkab Tegal.
“Jika berkas pemohon dinyatakan lolos verifikasi oleh LBH terkait, maka tahap selanjutnya Bagian Hukum bekerja sama dengan Dinas Sosial akan melakukan monitoring dan evalusi. Sehingga sampailah pada tahap akhir yaitu persetujuan permohonan bantuan hukum,” pungkasnya. (dta)
Pemeriksaan Kesehatan Gratis di SDN Slawi Kulon 03, Suntik Vaksin MR, Cek Kondisi Mata, Gigi, THT |
![]() |
---|
Pemkab Tegal Kolaborasi dengan PT Nusantara Digitech Solusi Penyebarluasan Informasi Publik |
![]() |
---|
Petani di Warureja Minta Pemkab Tegal Serius Normalisasi Bendung Cipero |
![]() |
---|
GP Ansor dan Banser Gowes Bareng Bupati Tegal Ischak, Semangat Kebersamaan Tetap Terjaga |
![]() |
---|
Bupati Ischak Ikut Rayakan HUT ke-11 Komunitas Sahabat Yatim Tegal, Ajak Jaga Empati dan Solidaritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.