Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Penyebab Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Lolos Dari Hukuman Mati

Penyebab pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

|
Editor: rival al manaf
Istimewa
Unggahan Terakhir Junaedi Sebelum Habisi Satu Keluarga di Kaltim Disorot, Langsung Dihujat 

TRIBUNJATENG.COM - Penyebab pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara selamat dari hukuman mati atau seumur hidup terungkap.

Pelaku pembunuhan satu keluarga berinisial JND (17) divonis 20 tahun penjara.

Hal itu karena ia masih berusia di bawah 18 tahun sehingga dianggap sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Postingan Terakhir JND Siswa SMK Sebelum Mengeksekusi Satu Keluarga Pacarnya Jadi Sorotan, Bad Boy

Baca juga: Kondisi Terkini JND di Penjara, Ternyata Dapat Perlakuan Khusus Usai Bunuh 5 Orang, Ini Alasannya

Rumah pelaku JND siswa SMK bunuh satu keluarga dirobohkan (kanan), sosok pelaku di dalam penjara(kiri).
Rumah pelaku JND siswa SMK bunuh satu keluarga dirobohkan (kanan), sosok pelaku di dalam penjara(kiri). (Instagram @folkshitt/@infopenajam)

Diketahui, JND membunuh satu keluarga pada 6 Februari 2024 pukul 02.00 Wita.

Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Pelaku yang merupakan pelajar SMK nekat melakukan akasinya karena sakit hati akibat cintanya ditolak oleh salah satu korban yakni RJS. 

Dilansir dari TribunKaltim.co, putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara pada, Rabu (13/3/2024).

Vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 tahun  penjara. 

Ada sejumlah pertimbangan hakin memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap JND.

Salah satunya, terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.

Sehingga masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diketahui, terdakwa masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, pertimbangan lain yang dibacakan Majelis Hakim adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Juru Bicara PN Penajam Paser Utaram Amjad Fauzan mengatakan, JND divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.

Menurutnya, putusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama majelis hakim yang memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman pidana. 

“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved