Pemilu 2024
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan DPT Pemilu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu)
Sehingga, hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi. Setelah melalui berbagai rapat pleno, dalam Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara itu, data milik KPU yang telah dicoklit secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Atas perbuatannya, tujuh PPLN dinilai telah melanggar Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (irfan/kps)
Baca juga: Tarawih Silaturahim Pertama di Cimanggu, Pj Bupati Awaluddin Serahkan Bantuan Dana Hibah
Baca juga: HASIL PILRES 2024: Prabowo-Gibran Unggul di 16 Provinsi, KPU Ingin Rekapitulasi Selesai18 Maret
Baca juga: Warga Jati Kudus Terdampak Banjir Dievakuasi Gunakan Truk Dalmas
Baca juga: Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.