Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan DPT Pemilu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan tindak pidana pemilihan umum (pemilu)

Kompas.com/Istimewa
Pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia 

Sehingga, hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih, yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebab, penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi. Setelah melalui berbagai rapat pleno, dalam Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. 

Sementara itu, data milik KPU yang telah dicoklit secara langsung oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Atas perbuatannya, tujuh PPLN dinilai telah melanggar Pasal 544 dan 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (irfan/kps)

Baca juga: Tarawih Silaturahim Pertama di Cimanggu, Pj Bupati Awaluddin Serahkan Bantuan Dana Hibah

Baca juga: HASIL PILRES 2024: Prabowo-Gibran Unggul di 16 Provinsi, KPU Ingin Rekapitulasi Selesai18 Maret

Baca juga: Warga Jati Kudus Terdampak Banjir Dievakuasi Gunakan Truk Dalmas

Baca juga: Rencana Datangkan Kapolda Aktif sebagai Saksi di Sengketa Pilpres, Yusril : Ya Silakan saja Datang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved