Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Inilah Sosok PNS yang Terima THR Rp 100 Juta Lebih! Tertinggi di Indonesia? Jabatannya Tak Main-main

Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tukin 100 persen

Editor: muslimah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi THR PNS. Inilah PNS yang dapat THR paling banyak 

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

Rupanya, ada PNS di Indonesia ini yang mendapatkan THR sangat besar, bahkan terbesar se-Indonesia.

Sebagai informasi awal, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Sehingga yang paling rendah mendapatkan THR adalah Golongan 1a, mereka memiliki kisaran gaji Rp 1.685.700 - 2.522.600.

Sedangkan yang tertinggi adalah di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400 - 6.373.200.

Masih ada lagi sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi.

Oleh sebab itu besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa jadi sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Para PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diperkirakan merupakan penerima tukin terbesar.

Besaran tukin mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Pada PNS di DJP, penerima tunjangan kinerja terendah adalah level jabatan pelaksana, mereka menerima Rp 5.361.800

Sedangkan besaran tukin tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Dia adalah Suryo Utomo, Dirjen Pajaka akan menerima tukin sebesar Rp 117.375.000.

Suryo Utomo sendiri merupakan pejabat eselon 1, yang merupakan pangkat tertinggi di DJP.

Berdasarkan aturan ini, besaran THR yang bisa diterima diterimanya berkisar antara Rp 121.225.400 sampai Rp 123.748.000.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari kisaran gaji pokok PNS golongan IVe ditambah tukin.

Nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan yang melekat dan diterima para PNS.

Seperti tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5?ri gaji pokoknya, lalu tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok.

Hal itu berlaku untuk setiap anak dengan batasan maksimal tiga orang.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved