Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lima Bulan Jadi Buronan, Pengedar Pil Koplo ke Pelajar dan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap

MF (24), seorang warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan

Editor: muh radlis
ISTIMEWA
ILUSTRASI Pil Koplo 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Untuk itu tak henti-hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat-geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditangkap! Pemuda 24 Tahun di Luwu Jual Ribuan Butir Pil Koplo ke Emak-emak Ternyata Buron

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved