Berita Regional
Lima Bulan Jadi Buronan, Pengedar Pil Koplo ke Pelajar dan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap
MF (24), seorang warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan
Editor:
muh radlis
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk itu tak henti-hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat-geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditangkap! Pemuda 24 Tahun di Luwu Jual Ribuan Butir Pil Koplo ke Emak-emak Ternyata Buron
Berita Terkait:#Berita Regional
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
6 Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Nagekeo NTT, 3 Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Tergiur Ajakan Kenalan Nginap di Hotel, Pria Ini Kehilangan Motor Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.