Berita Regional
Lima Bulan Jadi Buronan, Pengedar Pil Koplo ke Pelajar dan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap
MF (24), seorang warga Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan
Editor:
muh radlis
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Untuk itu tak henti-hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat-geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditangkap! Pemuda 24 Tahun di Luwu Jual Ribuan Butir Pil Koplo ke Emak-emak Ternyata Buron
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
10 Fakta Kematian Tragis Prada Lucky Namo: Dugaan Dianiaya 20 Prajurit |
![]() |
---|
Ini Tampang Bupati Kolaka Timur Abdul Azis yang Ditangkap KPK, Mantan Polisi Hartanya Rp 7 Miliar |
![]() |
---|
Dirreskrimsus Polda: Pelapor Judol yaitu Masyarakat, Warganet: Kok Tahu Bandar Rugi Rp600 Juta? |
![]() |
---|
Siasat Hanafi Tutupi Jejak Pembunuhan Berencana terhadap Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Pria Ditangkap Polisi karena Tidur di Halaman Rumah Warga, Mengaku Ditipu Wanita Kenalannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.