Berita Regional
Mahasiswa UI Bunuh Junior, Jaksa Tuntut Hukuman Mati: Terdakwa Tidak Menyesali Perbuatannya
Itu menjadi salah satu poin jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (23) membunuh adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada penyesalan dalam diri Altaf.
Itu menjadi salah satu poin jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut Altaf dengan pidana mati.
Baca juga: Bunuh Junior, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,” kata jaksa Alfa Dera dalam rekaman suara saat membacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (13/3/2024).
Jaksa juga menganggap perbuatan Altaf sangat keji dan di luar batas sebagai manusia, sehingga pantas dihukum mati.
“Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat,” ujar Alfa.
Selain itu, pembunuhan Alfa terhadap Naufal dinilai mengakibatkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga, khususnya orangtua korban.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” ucap Alfa.
Diberitakan sebelumnya, pelaku dan korban merupakan mahasiswa program studi (prodi) Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
Altaf menghabisi nyawa Naufal pada Rabu (2/8/2023). Tetapi, mayat korban baru ditemukan dua hari kemudian, yakni Jumat (4/8/2023).
Kasus pembunuhan Naufal terungkap usai jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya di sebuah kamar indekos di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada (22/8/2023) di tempat kejadian perkara (TKP) terungkap bahwa Altaf menusuk adik tingkatnya itu sebanyak 30 kali.
Pada reka adegan lainnya, Altaf memperagakan adegan melakban kaki dan tangan jasad korban yang sudah terbujur kaku.
Setelah itu, tersangka membungkus korban dengan plastik hitam, melakbannya lagi, dan menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.
Usai menusuk adik tingkatnya sampai tewas, Altaf mengambil barang berharga korban, yakni laptop MacBook dan ponsel iPhone. Setelah itu, pelaku menangis. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beri Tuntutan Mati, Jaksa Sebut Mahasiswa UI Tak Menyesal Bunuh Juniornya"
Baca juga: Lalat di Depan Kamar Jadi Awal Penemuan Mahasiswa UI Tewas di Dalam Kos
tribunjateng.com
Mahasiswa UI Bunuh Junior
mahasiswa UI
Mahasiswa
hukuman mati
Universitas Indonesia
Detik-detik Dinding Masjid Rubuh Timpa Pekerja yang Gotong Royong Perbaikan, Dua Korban Tewas |
![]() |
---|
Terjadi Lagi, BBM Pertalite Bercampur Air Dijual ke Masyarakat Oleh Agen Resmi Pertamina |
![]() |
---|
Plt Lurah Bikin Heboh, Pecat Massal Kepala Lingkungan Lewat Pengumuman Masjid |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fungsi Lakban Kuning Terlilit di Kepala Arya Diplomat |
![]() |
---|
Viral Video 21 Detik Pegawai Puskesmas Wonosari I Asyik Karaoke Saat Jam Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.