Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Meski Banjir, Disnaker Kota Semarang Imbau Perusahaan Tetap Berikan THR Sesuai Aturan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sesuai aturan.

|
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTK FAJLIN
Banjir di Jalan Kaligawe Raya beberapa hari lalu. Cukup banyak perusahaan di Kaligawe yang terdampak banjir. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengimbau perusahaan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya sesuai aturan. Banjir diharapkan tidak menjadi alasan perusahaan tidak memberikan THR kepada para pekerja. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, banjir tidak hanya terjadi di ibu kota Jawa Tengah. Meski perusahaan terdampak banjir, tidak menjadi alasan bagi perusahaan tidak memberikan THR. THR harus terap diberikan tepat waktu serta tepat jumlah. 
"Tidak ada kaitannya (dengan banjir). Rezeki lain tetap. Cuaca begini secara umum. THR dibayar tepat waktu sesuai aturan yang ada. Jumlahnya tidak dikurangi," tegas Sutrisno, saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (19/3/2024). 


Saat Semarang diterjang banjir, lanjut Sutrisno, sejumlah perusahaan tetap membantu warga sekitar. Sehingga, pemberian THR pun diharapkan tetap bisa diberikan kepada para pekerja. 


"Mau dibayar secara macem-mace. terserah antara penguzaha dan pekerja. Kadang ada pekerja yang minta 50 persen sebelum lebaran, 50 persen setelah lebaran," katanya. 


Sutrisno menekankan, harus ada kesepakatan terkait sistem pembayarannya. Di samping itu, pemberian THR harus sesuai nilai dan waktu pemberian. 


Imbauan Kemenaker sudah turun. Saat ini, pihaknya sedang menyusun draf surat imbauan kepada perusahaan terkait pemberian THR.


"Saya baru ngetik draf. Nanti, akan kami beri imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR sesuai aturan," ucapnya. 


Disnaker juga membuka posko aduan THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa mengadukan kepada Disnaker. Posko berada di kantor Disnaker Kota Semarang. Aduan juga bisa dilakukan secara online.
 
"Kami sudah bentuk panitia dan jadwal untuk posko aduan THR," tambahnya. (eyf)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved