Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Parkir Truk di Jembatan U-Turn Bergas, Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan Rest Area

Upaya melarang truk-truk besar parkir di tepi jembatan U-turn Bergas, Kabupaten Semarang, dinilai belum sepenuhnya membuahkan hasil.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
LARANGAN PARKIR TERPASANG - Larangan parkir dengan spanduk dan rambu terpasang di tepi jembatan U-turn dekat Nasmoco, Bergas, Kabupaten Semarang, pada Minggu (23/11/2025) sore. Pemasangan rambu dilakukan karena area tersebut kerap dijadikan tempat parkir truk berat yang menyebabkan dinding penahan jembatan mulai retak dan membahayakan pengguna jalan. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Upaya melarang truk-truk besar parkir di tepi jembatan U-turn Bergas, Kabupaten Semarang, dinilai belum sepenuhnya membuahkan hasil.

Meski spanduk besar, rambu larangan, hingga concrete barrier sudah dipasang, sopir truk masih kerap berhenti di lokasi yang konstruksi bawahnya kini mulai menunjukkan retakan.

Larangan tersebut sebenarnya bukan sekadar aturan, tetapi dianggap terkait langsung dengan risiko keselamatan. 

Dinding penahan jembatan yang tingginya 3–7,5 meter diberi beban berlebih setiap kali deretan truk berhenti di atasnya. 

PPK 3.3 BBPJN Jateng–DIY sebelumnya menyebut kerusakan sudah tampak dan terus meluas.

Namun, di balik persoalan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang mengungkapkan bahwa mereka menghadapi satu di antara kendala, yakni ketiadaan lahan untuk rest area khusus kendaraan berat.

Plh Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Nurjanto, mengatakan pihaknya sudah merancang konsep rest area untuk tiga koridor utama, yakni Ungaran–Bawen, Bawen–Pringsurat, dan Bawen–Tengaran.

Namun seluruh rencana itu masih terkendala di persoalan lahan.

“Terkendala lahan, harus beli.

Tanah milik pemkab di JLA (Jalan Lingkar Ambarawa) itu Lahan Sawah Dilindungi, sehingga belum ada solusi untuk rest area yang memadai,” kata Djoko ketika dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (23/11/2025).

Menurut Djoko, kewenangan Dishub terbatas dan BBPJN sebatas mengimbau dan melakukan patroli.
Penindakan terhadap pelanggaran rambu sepenuhnya berada pada kepolisian.

“Dishub dan BBPJN hanya bisa menghimbau agar tidak parkir di U-turn.

Kami tetap patroli untuk meminta agar tidak parkir di badan jalan,” imbuh Djoko.

Meskipun demikian, efektivitasnya masih jauh dari optimal. 

Saat petugas pergi, truk kembali berdatangan. Bahkan concrete barrier yang dianggap bisa menghalangi, ikut digeser agar sopir mendapat ruang parkir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved